![]() |
Konferensi pers kasus kebakaran gudang mercon di Kosambi, Tangerang.
|
JAKARTA- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka
kebakaran gudang mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses, di kawasan
Kompleks Pergudangan 99, di Jalan Raya Salembarang, Cengklong, Kosambi,
Kota Tangerang, Banten.
Salah satunya adalah pemilik gudang,
Indra Liyono (40). "Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga
tersangka. Yang pertama adalah pemilik dari pada perusahaan tersebut
atas nama Indra Liyono," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 28 Oktober
2017.
Dia menambahkan, "Kedua menetapkan tersangka atas nama Andry Hartanto
sebagai Direktur Operasional, yang ketiga menetapkan tersangka terhadap
Subarna Ega. Dia yang melakukan pekerjaan ngelas di situ."
Penetapan
tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa saksi usai
kebakaran. Kemudian dari gelar perkara, polisi pun menetapkan ketiganya
jadi tersangka.
"Setelah dikakukan pemeriksaan tehadap beberapa
saksi dengan barang bukti yang ada, penyidik tadi mekakukan gelar
perkara berkaitan kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara bahwa
kesimpulannya mereka tersangka," katanya
0 comments:
Post a Comment