SERANG, (KB).- Tim pertimbangan penambangan pasir
laut hingga kini belum terbentuk. Selain itu, tim pertimbangan tersebut
menghadapi terkendala anggaran untuk pengawasan dan pembinaan, karena
pajaknya masih masuk kabupaten/kota. Kepala Biro Hukum Setda Banten,
Agus Mintono mengungkapkan, anggaran akan menjadi kelemahan tim
pertimbangan yang nanti akan terbentuk. Hal tersebut berkaitan dengan
pajak penambangan masih masuk ke kabupaten/kota.
“Kelemahan kami di tataran peraturan. Itu (tambang pasir laut),
izinnya ada di provinsi, tetapi pajaknya masih di kabupaten/kota.
Sementara, konsekuensi logisnya di mana ada izin, di situ ada
pengawasan, harus ada pembinaan, dan pemulihan pascatambang,” katanya,
baru-baru ini.
Seharusnya, ujar dia, Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyesuaikan aturan tentang peralihan kewenangan izin penambangan tersebut. “Sebaiknya UU 28 tentang Pajak dan Retribusi juga menyesuaikan kewenangan itu. Kalau sekarang kan masih memberikan kewenangan pajaknya di kabupaten/kota. Itu salah satu kendala,” ucapnya.
Seharusnya, ujar dia, Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyesuaikan aturan tentang peralihan kewenangan izin penambangan tersebut. “Sebaiknya UU 28 tentang Pajak dan Retribusi juga menyesuaikan kewenangan itu. Kalau sekarang kan masih memberikan kewenangan pajaknya di kabupaten/kota. Itu salah satu kendala,” ucapnya.
Meski begitu, menurut dia, tim pertimbangan tersebut tidak lama lagi
akan terbentuk. “Masih konsep, dalam proses. Enggak lama lagi. Kami
nunggu usulan dari PTSP. Menindaklanjuti hasil rapat kemarin tentang
tugas tim pertimbangan. Nanti akan dilibatkan dari BPN, OPD lainnya, dan
kami akan lihat apakah perlu tenaga ahli dari akademisi atau bagaimana
kami lihat urgensinya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, tim pertimbangan nanti bertugas mengkaji setiap
usulan permohonan izin. Izin yang dimaksud tidak hanya untuk penambangan
pasir laut, namun izin secara umum yang berdampak luas. “Perizinan itu
pasti ada dampaknya, misalnya galian C, itu kan ada dampaknya terhadap
masyarakat dan lingkungan, dikaji dulu seperti apa. Jadi, enggak asal
berikan izin saja.
Ia mengungkapkan, secara teknis DPM-PTSP yang berwenang menerbitkan
izin terlebih dahulu menyerahkan berkas usulan izin kepada tim
pertimbangan sebelum izin dikeluarkan. “Tim pertimbangan, kemudian
mengkaji dari aspek hukum, lingkungan hidupnya, sosialnya, dan
infrastrukturnya. Kalau misal dikasih izin tambang, nanti dilihat juga
apa dampaknya ke infrastruktur jalan seperti apa nih. Yang semestinya
tidak ada kendaraan bertonase tinggi, setelah diizinkan tambang itu jadi
dilewati truk-truk bertonase tinggi. Kekuatan jalannya juga kan akan
berkurang,” katanya.
0 comments:
Post a Comment