JAKARTA-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017
tentang Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui
Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa
(24/10/2017).
Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai
undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat,
dan Hanura.
Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu
tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi
Perppu yang baru saja diundangkan itu.
Sementara itu tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak perppu ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
"Kita telah mendapatkan hasil, dengan total 445 anggota, sebanyak 314
anggota menerima dan 131 menolak. Dengan demikian dengan
mempertimbangkan catatan yang telah dipertimbangkan maka paripurna
menyetujui Perppu No. 2 tahun 2017 menjadi undang-undang," lanjut Fadli.
Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-undang, maka
pemerintah melalui regulasi ini memiliki wewenang untuk membubarkan
sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila.
Pembubaran ormas merupakan tahapan sanksi terakhir yang akan
dijatuhkan kepada ormas yang melanggar. Sebelumnya, pemerintah melalui
menteri terkait akan memberikan peringatan tertulis hingga penghentian
kegiatan.
Jika sanksi penghentian kegiatan tak digubris, pemerintah baru akan
menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan
status badan hukum alias pembubaran.
0 comments:
Post a Comment