PANDEGLANG, (KB).- Ketua Komisi I DPRD Pandeglang
Habibi Arafat meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa (DPMPD) agar menerbitkan surat edaran berisi larangan pungutan liar
(pungli) terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala desa atau Pilkades
serentak yang akan digelar 5 November 2017.
Surat edaran tersebut efektifnya disebar ke 108 desa yang akan
menggelar Pilkades. Menurut dia, surat edaran tersebut sangat penting
agar panitia Pilkades tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun kepada
para calon kepala desa.
“Sesuai regulasi, dijelaskan bahwa pembiayaan Pilkades didanai
Pemkab. Untuk itu, kita harapkan agar DPMPD membuat regulasi yang jelas,
dan dewan akan mendorong untuk diterbitkan surat edaran ke semua desa
yang menggelar Pilkades. Sebab Pilkades jangan sampai dikotori pungli,”
kata Habibi kepada Kabar Banten, Jumat (13/10/2017).
Pihaknya banyak mendapatkan laporan dari calon kades yang terkena
pungli. Untuk itu, pihaknya langsung turun tangan mengecek ke lapangan,
sekaligus sosialisasi ke panitia Pilkades. Menurut Habibi, hampir semua
panitia Pilkades sudah memahami aturan, bahwa tidak boleh ada pungutan
dalam Pilkades.
Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat
mengklaim jika pihaknya sudah membuat surat edaran ke 108 desa
penyelenggara Pilkades. “Sudah kita buat surat edaran, dan kemarin sudah
kita sebarkan. Berkaitan dengan Pilkades sudah didanai APBD dan APBDes.
Sehingga tidak diperbolehkan memungut atau menerima dana dari pihak
manapun,” ujarnya. Jika ada panitia Pilkades tidak mengindahkan surat
edaran tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
0 comments:
Post a Comment