JAKARTA -- Dalam pemeriksaan Jumat (27/10), Sekda DKI dicecar
beberapa pertanyaan terkait kasus korupsi Raperda Reklamasi Pulau G.
Jika sebelumnya terkait dengan permasalahan personal, kali ini
pemeriksaan kali ini lebih bersifat korporasi, dalam hal ini PT Muara
Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land.
"Ya pertanyaannya sih sekitar apa yang dulu saya kerjakan terkait
proses pembahasan Raperda Pantura itu. RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil). Kan ada raperda," kata Saefullah di
Gedung Balai Kota DKI, Senin (30/10).
Menurut Saefullah, KPK mempertanyakan bagaimana proses draft dibuat
beserta kajian terkait. Ia juga ditanya mengenai kehadirannya dalam
rapat. Dalam pertemuan itu, Saefullah mengaku telah membawa catatan
kronologis pembahasan raperda.
Di dalamnya, terdapar keterangan mulai dari pembahasan di DPRD DKI,
laporan kepada Gubernur, beserta detail kegiatan di setiap pertemuan.
"Di sana itu terrekam semuanya. Tanggal ini ngapain, tanggal ini
ngapain. Dengan siapa, apa yang dibicarakan jadi sangat teliti sekali
gitu. Untungnya ini semua dari tanggal ke tanggal ini tercatat," kata
dia.
Menurut Saefullah, kasus ini mencuat ketika beberapa anggota DPRD
tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK. Sementara, jajaran pejabat
eksekutif tetap fokus membahas raperda. Ditanya mengenai kontribusi 15
persen yang harus diberikan oleh pengembang kepada Pemprov DKI,
Saefullah mengatakan itu merupakan ide dari mantan Gubernur Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam raperda yang dibuat, ada salah satu pasal yang mengatur tentang
kewajiban. Telah disepakati adanya kewajiban kontribusi sebesar lima
persen dan tambahan kontribusi sebesar lima persen. Besaran kontribusi
inilah yang akhirnya menjadi perdebatan dan tidak melahirkan
kesepakatan.
"Memang enggak pernah sepakat. Bagaimana mau paripurna?" kata dia.
Selain Saefullah, sebelumnya KPK juga memanggil sejumlah pejabat
Pemprov DKI lain, antara lain Kepala Bappeda Tuty Kusumawati, Kepala
Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup, Vera Revina Sari, dan Asisten
Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah, Gamal Sinurat.
"Terakhir saya," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah mendatangi
Gedung KPK Jakarta pada Jumat (27/10). Padahal, nama Saefullah tidak
tercantum dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis Biro Humas KPK.
Ia mengaku, kedatangannya kali ini berbekal surat permintaan
keterangan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin
Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017. Ia juga diminta untuk membawa
surat pengangkatannya sebagai Sekda, dokumen Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) yang disusun Pemprov DKI serta Surat Plt Dirjen
Planologi tentang Validasi KLHS untukRancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta
(RTRKSP).
Dalam surat pemanggilannya, tertulis pemanggilan Saefullah untuk
dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang
melibatkan korporasi dalam perkara pemberian janji atau hadiah terkait
pembahasan Raperda RTRKSP tahun 2016. Namun dalam surat tersebut tidak
dicantumkan korporasi yang dimaksud.
Diketahui, pulau G dibangun oleh anak perusahaan Agung Podomoro Land,
PT Muara Wisesa Samudra. Besar kemungkinan, KPK sedang melakukan
penyelidikan terkait keterlibatan korporasi tersebut dengan kasus suap
yang menjebloskan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra,
Sanusi dan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman
Widjaja dan asistennya Trinanda di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Sebelumnya, proyek reklamasi Pulau C, Pulau D dan Pulau G sempat
dihentikan sementara atau moratorium. Namun, moratorium itu kini telah
dicabut Kementerian Lingkungan Hidup.
0 comments:
Post a Comment