SERANG-Banyaknya masalah yang terjadi terkait tanah wakaf menjadi perhatian
tersendiri bagi Pemprov Banten dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi
Banten. Untuk menjamin tanah wakaf di Provinsi Banten memiliki
kepastian hukum, digelarlah Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf di aula
LPTQ Provinsi Banten, Masjid Raya Al-Bantani, KP3B, Serang, Selasa
(24/10/2017). Sosialisasi dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda)
Banten Ranta Soeharta.
Sekda Ranta mengungkapkan, masalah wakaf selama ini adalah salah satu
persoalan sensitif yang ada di masyarakat. Karena itu adanya kegiatan
sosialisasi sertifikasi ini sangat penting untuk bisa menjamin kepastian
hukum.
“Orang dulu dengan mudahnya menyerahkan tanah wakaf cukup dengan
lisan, sekarang dengan adanya pembangunan di suatu daerah maka tanah
mahal, sehingga banyak warga yang mempersoalkannya bahkan sampai ke meja
hukum, disinilah diperlukan fungsi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI)
agar tanah wakaf di Banten tidak ada persoalan dengan mengurus
setifikasi tanah wakaf,” ungkap Sekda dihadapan puluhan peserta
sosialisasi.
Pengalaman selama ini disebutkan Sekda seringkali masalah tanah wakaf
kadang-kadang timbul saat pemberi wakaf sudah tiada dan ahli warisnya
menuntut. Agar kejadian yang tidak diinginkan itu tidak terjadi lagi
maka kepastian hukum tanah wakaf harus benar-benar diperhatikan.
“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Provinsi Banten. untuk itu BWI harus mempunyai program yang jelas dan
mempunyai progres terhadap keberadaan tanah wakaf di Banten,” jelasnya.
Sekda menambahkan tanah wakaf dan aset-aset keagamaan sangat penting
untuk disertifikasi. Tujuannya, agar tanah wakaf tersebut terlindungi
dengan sertifikat sehingga tidak akan hilang dan dijual.
“Kalau perlu adakan kerjasama dengan Badan Pertanahan untuk mengurus
sertifikasinya. Intinya kita ingin aset-aset keagamaan, aset-aset
masyarakat disertifikatkan, sehingga tidak menimbulkan sengketa,” ucap
Sekda seraya berjanji akan meningkatkan anggaran untuk BWI Banten pada
tahun depan.
Sementara itu Ketua BWI Provinsi Banten, Prof. H. Syafuridin
menyebutkan, saat ini tanah wakaf di Provinsi Banten sekitar 20 ribu
titik yang tersebar di delapan Kabupatan dan Kota.
“Diperkirakan yang sudah sertifikasi baru sekitar 11 ribu titik dan
yang belum mempunyai sertifikasi sekitar 9 ribu titik. Ini adalah
tantangan bagi BWI untuk membenahi tanah Wakaf di Banten,” ucapnya.
Menurutnya, diperlukan kerjasama dengan lembaga-lembaga lain
khususnya lembaga keagamaan untuk menjalankan program sertifikasi tanah
wakaf.
“Karena apabila tanah wakaf tersebut tidak bersertifikat banyak dari
ahli waris yang mengugat kembali entah itu dari anak atau cucu pemilik
tanah tersebut,” kata Syafrudin.
Kata Syafrudin, pentingnya legalitas terhadap aset-aset yang telah
diwakafkan, hal ini untuk mengantisipasi berbagai kasus penyerobotan
tanah dan alih nama pewakaf.
“Program yang akan kita lakukan yaitu membuat data base tanah wakaf
di Banten, agar data yang kita memiliki akurat dan sesuai dengan data
yang ada di masyarakat, sehingga secara bertahap kita bisa melakukan
sertifikasi,” katanya.
0 comments:
Post a Comment