![]() |
TANGERANG-Inspeksi Mendadak (Sidak) yang digelar Tim Gabungan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Tangerang ke kawasan industri, pergudangan dan Ruko
dikawasan kecamatan Pakuhaji, mendapati sejumlah pelanggaran yang
dilakukan oleh para pelaku usaha.
Sejumlah pelanggaran dimaksud diantaranya, mulai dari kelengkapan
perizinan yang tidak terpenuhi, diabaikannya aspek keselamatan kerja,
hingga temuan adanya industri yang membuang limbah ke Sungai Cisadane.
“Pabrik, gudang dan ruko yang kedapatan melanggar sedianya sudah kami
beri peringati melalui surat edaran SP 1, bahkan diberikan keringanan
waktu selama 1 Minggu untuk menyelesaikan persyaratan IMB, tetapi tidak
dihiraukan. Makanya, hari ini kami tindak tegas dengan melakukan
penyegelan,” ujar Kabid Wasdal pada Dinas Tata Ruang Kabupaten
Tangerang, Dedi Sutardi, Kamis (09/11/2017).
Sayangnya, Dedi juga tidak merinci pasti nama-nama lokasi usaha yang dijatuhi sanksi dimaksud.
Dedi Sutardi hanya mengambil contoh bahwa ada salah satu proyek pembangunan Ruko di Jalan Kali Baru Pakuhaji yang distop.
Dedi Sutardi hanya mengambil contoh bahwa ada salah satu proyek pembangunan Ruko di Jalan Kali Baru Pakuhaji yang distop.
Sementara, Kapolsek AKP Suyatno dan Danramil Kapten Raminto yang ikut
terjun dalam sidak tersebut mengatakan, bila pihaknya siap mengawal
jalannya sidak dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Bupati
Tangerang.“Kami siap mendukung, mengawal, membantu mengamankan kegiatan sidak ini,
untuk meminimalisir terjadinya beresiko tinggi seperti kejadian kemarin
yang berada di Kosambi, agar tidak terulang kembali,” harap Danramil
dan Kapolsek Pakuhaji.
0 comments:
Post a Comment