![]() |
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley
Silalahi dan jajarannya saat menunjukan barang bukti yang di gunakan
para pelaku penggelapan mobil, Jumat (10/11/2017)
|
TANGERANG-Polres Metro Tangerang Kota meringkus empat pelaku
kasus tindak pidana Fidusia atau penggelapan mobil kredit yang
beroperasi di wilayah Kota Tangerang. Par apelaku terebut berinisial RH,
44, AS, 30, AP, 30, dan AB, 19.
Penangkapan ini berlangsung selama tiga bulan,
dimulai dari bulan Agustus hingga Oktober 2017. Para tersangka telah
melakukan aksinya secara bersama-sama melakukan perkara penipuan dan
penggelapan.
"Modusmya membeli kendaraan dari para Debitur yang
masih berstatus kredit," ujar Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP
Harley Silalahi saat merilis kasus tersebut, Jumat (10/11/2017).
Para tersangka juga memiliki modus lain, dengan
cara membeli kendaraan baru yang berasal dari pengajuan aplikasi
pembiayaan kredit yang belum ada nopol dan STNK, dengan harga kendaraan
lebih rendah daripada umumnya.
"Mereka membeli mobil itu rata-rata sekitar Rp30
juta, yang kemudian kendaraan itu dijual kembali oleh para tersangka
kepada orang lain ke beberapa daerah di luar Kota Tangerang," ucap
Wakapolres.
Dari kejahatan mereka, polisi berhasil menyita 20 unit kendaraan roda
empat dengan berbagai jenis dan merk. Guna mempertanggung jawabkan
perbuatannya, kini para tersangka mendekam di Mapolres Metro Tangerang
Kota.
"Mereka dikenakan pasal 35-36 UU RI no 42/1999 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur Wakapolres.(
0 comments:
Post a Comment