< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Gubernur Banten Sahkan UMK 2018, Ini Daftarnya

Selasa, 21 November 2017 | Selasa, November 21, 2017 WIB | Last Updated 2017-11-21T12:28:55Z
 
SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim mengesahkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2018 di Provinsi Banten. Besaran UMK tersebut telah disahkan melalui surat keputusan nomor 561/Kep.442-Huk/2017 tertanggal 20 November 2017.
Dalam SK tersebut tertulis, besaran UMK 2018 tersebut untuk di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.353.549,14, Kabupaten Lebak Rp 2.312.384,00, Kota Serang Rp 3.116.275,76, Kota Cilegon Rp 3.622.214,61, Kabupaten Tangerang Rp 3.555.834,67, Kota Tangerang Rp 3.582.076,99, Kota Tangerang Selatan Rp 3.555.834,67, Kabupaten Serang Rp3.542.713,50.
“Sudah sesuai dengan usulan kabupaten/kota, ada kenaikan 8,71 persen, karena kalau kita lihat permintaan dari daerah juga gak beda, sama aja,” ujar WH, Senin (20/11).
Penetapan UMK 2018 mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tentang pengupahan. Sehingga, mantan Wali Kota Tangeranf itu meminta kepada buruh menerima dengan keputusannya tersebut.
“Itu kan persoalan buruh dengan negara, bukan urusan gubernur, itu kan (ketetapan) undang-undang. Jangan ke gubernur lah, yang buat PP (78) siapa? Kalau mau ke sana (pemerintah pusat) aja deh,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Hamidi menjelaskan, setelah ini Pemprov Banten akan langsung melaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Secara nasional pada 21 November 2017 akan diumumkan UMK 2018 di 33 provinsi kecuali Jakarta yang hanya mengenal UMP 2018.
Sesuai arahan Menakertrans, bupati, walikota, dan gubernur diminta menetapkan UMK 2018 sesuai dengan PP 78, di mana kenaikan UMK 2018 sebesar 8,71 persen dari UMK 2017.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update