SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim mengesahkan Upah Minimum
Kabupaten Kota (UMK) 2018 di Provinsi Banten. Besaran UMK tersebut telah
disahkan melalui surat keputusan nomor 561/Kep.442-Huk/2017 tertanggal
20 November 2017.
Dalam SK tersebut tertulis, besaran UMK 2018 tersebut untuk di
Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.353.549,14, Kabupaten Lebak Rp
2.312.384,00, Kota Serang Rp 3.116.275,76, Kota Cilegon Rp 3.622.214,61,
Kabupaten Tangerang Rp 3.555.834,67, Kota Tangerang Rp 3.582.076,99,
Kota Tangerang Selatan Rp 3.555.834,67, Kabupaten Serang Rp3.542.713,50.
“Sudah sesuai dengan usulan kabupaten/kota, ada kenaikan 8,71 persen,
karena kalau kita lihat permintaan dari daerah juga gak beda, sama
aja,” ujar WH, Senin (20/11).
Penetapan UMK 2018 mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78
tentang pengupahan. Sehingga, mantan Wali Kota Tangeranf itu meminta
kepada buruh menerima dengan keputusannya tersebut.
“Itu kan persoalan buruh dengan negara, bukan urusan gubernur, itu
kan (ketetapan) undang-undang. Jangan ke gubernur lah, yang buat PP (78)
siapa? Kalau mau ke sana (pemerintah pusat) aja deh,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Provinsi Banten Hamidi menjelaskan, setelah ini Pemprov
Banten akan langsung melaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Kemenakertrans). Secara nasional pada 21 November 2017
akan diumumkan UMK 2018 di 33 provinsi kecuali Jakarta yang hanya
mengenal UMP 2018.
Sesuai arahan Menakertrans, bupati, walikota, dan gubernur diminta menetapkan UMK 2018 sesuai dengan PP 78, di mana kenaikan UMK 2018 sebesar 8,71 persen dari UMK 2017.
Sesuai arahan Menakertrans, bupati, walikota, dan gubernur diminta menetapkan UMK 2018 sesuai dengan PP 78, di mana kenaikan UMK 2018 sebesar 8,71 persen dari UMK 2017.
0 comments:
Post a Comment