![]() |
Sejumlah anggota Komisi II DPRD
Pandeglang berpoto bersama dengan paguyuban nelayan, seusai menggelar
pertemuan soal Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
|
PANDEGLANG, (KB).- Ratusan nelayan di perairan
Pandeglang mengeluhkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen
KP) Nomor 71 tahun 2006. Permen tersebut , di antaranya melarang
penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang, arad, apolo dan sondong.
Hal itu disampaikan Ketua paguyuban nelayan cantrang, Kecamatan
Panimbang , Kusnan saat menerima kunjungan kerja rombongan Komisi II
DPRD Pandeglang, di Kantor Desa Panimbang, Kecamatan Panimbang,
Kabupaten Pandeglang, Senin (30/10/2017).
“Kami berterima kasih karena sudah kedatangan rombongan dewan. Kami
ingin aspirasi para nelayan bisa disampaikan ke pemerintah, jika perlu
bisa ditindaklanjuti hingga ke Kementerian KP,” kata Kusnan.
Menurutnya, jika larangan Mentri KP diberlakukan awal tahun 2018,
para nelayan di perairan Pandeglang akan mogok melaut. Sebab, larangan
alat tangkap ikan yang diatur Permen KP itu adalah jenis jaring ikan
yang selama ini dipakai para nelayan cantrang. “Kami was-was, karena
sudah pasti awal tahun 2018, kami tidak lagi bisa melaut. Jika kami
paksakan, kami akan berhadapan dengan aparar,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Dadi Rajadi
membenarkan pihaknya bersama anggota menerima aspirasi para nelayan yang
mengeluhkan larangan alat tangkap ikan. Mereka terancam tidak bisa
melaut saat larangan tersebut diberlakukan awal tahun 2018.
”Pertemuan dengan Paguyuban nelayan panimbang, terkait Permen KP
Nomor: 71 tahun 2016 soal larangan alat tangkap ikan, antara lain
cantrang, arad, jaring apolo dan sondong. Apabila peraturna itu di
berlakukan Februari 2018, para nelayan tidak bisa melaut. Jika
dipaksakan melaut mereka akan berhadapan dgn aparat penegak
hukum,”kata Dadi. Sebaliknya, jika para nelayan melaut mereka tidak
bisa menafkahi anak ,istri dan biaya sekolah anaknya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Pandeglang, Hj. Ida Hamidah
mengatakan, pertemuan dengan paguyuban nelayan Panimbang untuk menyerap
aspirasi terkait Permen KP. Peraturan itu akan menyulitkan nelayan di
perairan Pandeglang, karena mayoritas menggunakan alat tangkap jenis
cantrang.
“Kasihan para nelayan, mereka dilarang tapi tidak diberi solusi oleh
pemerintah pusat,” katanya. Menurutnya, hasil pertemuan ini akan
ditindaklanjuti dan dibahas di komisi. Mudah-mudahan ada solusi terbaik
bagi nelayan, karena mereka bisa dibilang produsen untuk memenuhi
kebutuhan ikan di Banten.
0 comments:
Post a Comment