SERANG, (KB).- Pihak Polda Banten beserta unsur
berhasil menangkap 66 tersangka kejahatan curanmor (pencurian kendaraan
bermotor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) selama Operasi Jalan
Kalimaya dari Rabu (18/10/2017) hingga Selasa (31/10/2017). Barang bukti
yang diamankan berupa 123 kendaraan roda dua dan 20 kendaraan roda
empat.
“Tersangka yang kami amankan ini yang biasa melakukan pencurian di
jalan raya, di malam hari, dan pengambilan kendaraan baik siang dan
malam hari secara paksa, baik di tempat parkir ataupun di tempat lain,”
kata Waka Polda Banten, Kombes Pol Tomex Korniawan saat ekspose Operasi
Jalan Kalimaya 2017 di Mapolda Banten, Rabu (1/11/2017).
Tidak segan-segan, beberapa tersangka juga menggunakan senjata tajam
dan pistol untuk menekan korban. “(Senjata digunakan) kalau ada
masyarakat yang mengetahui perbuatan mereka atau melakukan perlawanan.
Sementara ini, kami memfokuskan pada berapa titik kejadian,” ujarnya.
Secara umum kejahatan curanmor dan curas di wilayah Banten mengalami
peningkatan. Pelakunya ada yang muka lama dan baru. “Memang kami
melakukan upaya untuk melihat menggali kelompok ini saling terkait
ataukah berdiri sendiri,” ucapnya.
Menurut dia, ada tiga titik yang paling rawan curanmor, yaitu daerah
keramaian dengan sasaran kendaraan terparkir, tempat yang menurut pelaku
sepi, dan kendaraan yang sedang dikendarai dengan cara dirampas. “Modus
ini memang sudah lama dan tradisional,” tuturnya.
Sementara, wilayah yang paling banyak aksi curanmor dan curas, yaitu
Kabupaten Lebak. “Karena, memang mungkin satu sisi efektivitas dari
pengungkapan dan dari wilayah yang tidak ada kegiatan operasi
kepolisian,” katanya. Ia menuturkan, biasanya setelah mencuri para
pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan cara membawa hasil curiannya
ke luar daerah, misal kendaraan yang dicuri dari wilayah Serang dibawa
ke Kabupaten Lebak. “Begitu juga sebaliknya,” ujarnya.
Dengan demikian, dia mengimbau masyarakat Banten untuk menjaga
kendaraannya masing-masing. Sehingga, angka curanmor dan curas dapat
ditekan. “Upaya preventif sudah kami lakukan di titik rawan yang
dianggap berpotensi curanmor dan curas. Harapan kami masyarakat juga
melakukan penjagaan,” ucapnya.
Sementara, terkait barang bukti yang diamakan, tutur dia, pemilik
dapat mengambilnya kembali ke Polda Banten atau Polres terdekat.
Syaratnya membawa kelengkapan kendaraan, seperti STNK dan BPKB.
“Masyarakat nantinya setelah (kendaraan) diregistrasi untuk mendatangi
Polda (bagian) Direskirmun ataupun Polres,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment