TANGERANG-Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang
melakukan pembahasan terkait usulan Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2018
mendatang.
Hal itu diutarakan Yantie Sari, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota
Tangsel ketika dihubungi TangerangNews.com pada Senin (6/11/2017)
mengatakan, usulan pembahasan UMK saat ini sedang dalam pembahasan
pihaknya bersama dengan perwakilan buruh dan pengusaha. Sebelum nantinya
diberikan kepada Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.Untuk UMK 2018 saat ini sedang dalam pembahasan," ungkap Yantie.
Kota Tangsel sendiri pada tahun 2017 menetapkan UMK sebesar Rp
3.270.936 dan diperkirakan akan naik 8.71 persen sekitar Rp280 ribu
menjadi Rp 3.5 juta, mengikuti acuan yang ditetapkan dalam peraturan
pemerintah 78 tahun 2015 tentang Skema Pengupahan Tenaga Kerja.
" Nanti akan ada plenonya dalam beberapa hari ini, acuannya tetap mengikuti PP yang ada" ujarnya.
0 comments:
Post a Comment