TANGERANG-Barang haram sebanyak 1 juta butir narkotika jenis PCC dan ratusan
kilogram ganja serta narkotika jenis lainnya, dimusnahkan Badan
Narkotika Nasional (BNN) di Garbage Plant, Bandara Soekarno-Hatta, Kamis
(28/12/2017).
Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, barang bukti
narkotika yang dimusnahkan tersebut terdapat dari hasil penindakan
aparat gabungan BNN bersama Polri selama kurun waktu tiga bulan, sejak
Oktober hingga Desember 2017.
Menurutnya, barang haram jenis narkotika ini merupakan bentuk ancaman
yang sangat besar dan nyata bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
"Saat ini, Indonesia menjadi sasaran empuk para bandar mengingat
pangsa pasarnya yang sangat tinggi dan juga bisa digunakan sebagai salah
satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa,"
ujarnya, siang ini.
Buwas menerangkan, penindakan operasi gabungan, pihaknya telah
berhasil menjaring sebanyak 453,56 kilogram sabu, 712.116 butir ekstasi,
647,13 kilogram ganja, 10 ribu butir happy five, 69,78 kilogram daun
cathinone dan 1 juta butir PCC.
Barang bukti narkotika itu dimusnahkan hari ini. Dimusnahkan pun
dengan cara dibakar didalam incenerator yang berada di Garbage Plant.Pemusnahan ini, lanjut Buwas, sudah sesuai dengan pasal 91 dan 92 UU
Nomor 35 Tahun 2009, bahwa barang bukti narkotika harus dimusnahkan."Dengan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, setidaknya ada
lebih dari 20 juta jiwa berhasil terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika," terang Buwas.
0 comments:
Post a Comment