SERANG, (KB).- Penuntut umum Kejari Serang
menjebloskan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) Ahmad Gunawan ke Rutan Klas II B Serang, Kamis (28/12/2017).
Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat
evakuasi sementara (TES) atau shelter di Kampung Sawah, Desa Labuan,
Kabupaten Pandeglang tahun 2014 senilai Rp 18,232 miliar tersebut untuk
mempermudah proses penuntutan.
Pantauan Kabar Banten, sebelum dibawa ke Kejari Serang tersangka
dibawa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten ke Kejati
Banten. Penyidik Kejati Banten yang diketuai Kepala Seksi Penuntutan
Kejati Banten Eka Nugraha bersama penyidik Subdit III Tipikor
Ditreskrimsus Polda Banten kemudian membawa tersangka dan barang bukti
ke penuntut umum Kejari Serang sekitar pukul 10.30.
Di dalam ruang pidana khusus Kejari Serang, tersangka diperiksa
beberapa jam. Usai menjalani pemeriksaan, kesehatan tersangka juga
diperiksa dokter. Barulah sekitar pukul 12.20 tersangka digelandang ke
mobil tahanan. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Pihak keluarga
yang mendampingi tersangka sempat terpukul dengan penahanan tersebut.
Bahkan keluarga korban sempat memprotes awak media yang meliput
proses pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka
kepada penuntut umum tersebut. “Kalian dari mana? jangan main rekam, dia
(tersangka) belum tentu bersalah,” ujarnya sambil menangis. Tak ada
komentar apapun dari tersangka. Dia menghindari kamera wartawan dengan
menutupi wajahnya dengan koran.
Penuntut Umum Kejari Serang A.R. Kartono mengatakan, penahanan
tersangka sudah sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
Penuntut umum memiliki waktu penahanan selama 20 hari dan perpanjangan
40 hari terhadap tersangka. “Demi kelancaran penuntutan ditahan selama
20 hari di Rutan Serang sambil menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan
ke pengadilan,” kata Kartono.
Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik bersama dua orang
lain dari PT Tidar Sejahtera (TS) yakni Direktur PT TS Takwin Ali
Muchtar dan Manager PT TS Wiyarso Pranolo. Namun untuk dua tersangka
tersebut belum dilimpahkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten
ke penuntut umum karena masih dalam proses pemberkasan.
Kasus dugaan korupsi ini sendiri diusut penyidik sejak 14 September
2015 lalu. Proyek yang dananya bersumber dari APBN tersebut dikelola
oleh Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Ditjen Cipta Karya
Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Proyek senilai Rp16 miliar lebih
tersebut dimenangkan oleh PT Tidar Sejahtera (TS).
Kasus tersebut diusut dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan
tersangka kepada pelaksana proyek. Dia dituding meminta fee sebesar
delapan persen dari real cost. Lantaran baru menerima fee Rp 80 juta,
tersangka diduga sengaja membuat mundur batas akhir pekerjaan. Hingga
akhir waktu batas pekerjaan, konsultan pengawas membuat laporan bahwa
progres pekerjaan mencapai 98 persen, tetapi pekerjaan itu telah
dibayarkan hampir seratus persen.
Berdasarkan pemeriksaan ahli, hasil pekerjaan proyek tersebut
dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi. Bahkan hasil proyek tersebut
tidak bisa digunakan sebagai bangunan penyelamat gempa dan tsunami
sehingga dinyatakan gagal kontruksi. “Proyek dinyatakan total loss
(kerugian total). Kerugian negara Rp 16 miliar lebih,” tutur Kartono.
0 comments:
Post a Comment