SERANG, (KB).- Tunjangan penghasilan pegawai (TPP)
para aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemeirntah Kota (Pemkot)
Serang pada APBD 2018 naik sebesar 50 persen. Kenaikan TPP tersebut,
bertujuan untuk meningkatkan kinerja ASN di Ibu Kota Provinsi Banten
tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Adang Darmawan mengatakan, total anggaran yang dilakosikan untuk TPP pada APBD 2018 mencapai Rp 138 miliar, dari sebelumnya di APBD 2017 hanya Rp 69 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Adang Darmawan mengatakan, total anggaran yang dilakosikan untuk TPP pada APBD 2018 mencapai Rp 138 miliar, dari sebelumnya di APBD 2017 hanya Rp 69 miliar.
Namun demikian, belum diketahui secara rinci berapa nilai TPP untuk
masing-masing golongan. Sebab, saat ini yang dilakukan baru sebatas
penganggaran secara keseluruhan. “Untuk rinciannya belum, kami baru
anggarkan untuk keseluruhan,” katanya kepada wartawan, Kamis
(30/11/2017). Kenaikan TPP merupakan usulan beberapa ASN di Kota Serang
yang mengeluh TPP di Kota Serang lebih sedikit dibanding dengan TPP ASN
kabupaten/kota lain. Ditambah lagi, TPP ASN Kota Serang juga belum
mengalami kenaikan sejak sudah 3 tahun terakhir. “Akhirnya, dari kerja
keras pimpinan, karena ini diproses DPRD, maka kenaikannya menjadi 50
persen,” ujarnya.
Dengan kenaikan TPP tersebut, Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman
akan membuat regulasi untuk mengatur pemotongan TPP ASN yang nantinya
dinilai tidak sesuai standar, seperti absensi ASN buruk, jarang ikut
apel, dan kinerja lainnya. “Jadi, kenaikan ini dilihat dari kinerjanya
ASN, kalau jarang ikut apel dan absennya jelek, maka akan dipotong, jadi
menerimanya tidak penuh,” ucapnya.
Wakil Wali Kota Serang, Sulhi Choir menuturkan, pendapatan di Kota
Serang dianggarkan Rp 1,134 triliun. “Belanja daerah semula dianggarkan
Rp 1,104 triliun, menjadi Rp 1,164 triliun. Selisih penambahan belanja
digunakan untuk program dan kegiatan yang merupakan skala prioritas
pembangunan yang sudah tertuang dalam kebijakan umum APBD tahun anggaran
2018,” tuturnya.
Komposisi belanja tidak langsung terhadap belanja langsung menjadi
berubah setelah adanya penambahan dana transfer dan dilakukan pembahasan
RAPBD 2018. Semula dalam RAPBD 2018 komposisi belanja tidak langsung
sebesar 55 persen, setelah pembahasan menjadi 48,4 persen. “Sedangkan
untuk belanja langsung semula 48 persen, setelah pembahasan menjadi 51,6
persen,” katanya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Bambang
Janoko mengatakan, persetujuan terhadap TPP ASN tersebut, karena selama
ini ASN di Kota Serang membutuhkan kesejahteraan yang lebih. “Kenaikan
ini juga berkat dorongan dari dewan juga,” ujarnya. (
0 comments:
Post a Comment