JAKARTA-Mabes Polri, melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam),
menerbitkan 13 poin larangan dalam pilkada untuk anggotanya. Keseluruhan
larangan ini berkaitan dengan prinsip netralitas Polri dalam politik.
“Itu larangan-larangan untuk anggota. Untuk menjamin netralitas
Polri,” kata Kadiv Propam Irjen Martuani Sormin, Selasa (16/1/2018).
Martuani mengatakan, dalam pelaksanaan pengamanan pemilihan umum,
baik tingkat kepala daerah, legislatif, maupun presiden, polisi wajib
tidak melibatkan diri dalam politik praktis.
“Wajib bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan
politik praktis sebagai anggota Polri. Maka dari itu, seluruh anggota
Polri wajib mempedomani sikap netralitas,” jelas Martuani.
Berikut ini 13 poin larangan bagi anggota Polri dalam pilkada:
1. Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala atau wakil kepala daerah atau caleg.
2. Dilarang menerima atau meminta atau mendistribusikan janji,
hadiah, sumbangan, atau bantuan dalam bentuk apa pun dari pihak parpol,
paslon, dan tim sukses pada kegiatan pemilu atau pemilukada.
3. Dilarang menggunakan atau memasang atau menyuruh orang lain untuk
memasang atribut-atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol, caleg,
dan paslon.
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada
kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali
dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
5. Dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar
atau foto bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah, baik
melalui media massa, media online, maupun media sosial.
6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah atau caleg.
7. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk
apa pun kepada calon kepala atau wakil kepala daerah atau caleg atau
tim sukses. Yang wajib dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada
rangkaian kegiatan pemilu atau pemilukada.
8. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses paslon atau caleg dalam pemilu atau pemilukada.
9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau
tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik
parpol maupun paslon atau caleg di dalam kegiatan pemilu atau
pemilukada.
10. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna
kepentingan parpol, caleg, paslon pilkada, tim sukses dan paslon
presiden-wapres pada masa kampanye.
11. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.
12. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan
hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara pemilu atau
pemilukada.
13. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota Komisi Pemilihan
Umum (KPU), dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu), serta turut campur
tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta pemilu.
0 comments:
Post a Comment