SERANG – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi
Banten menyelenggarakan forum rencana kerja perangkat daerah tahun 2019
di Aula Rapat Lantai III Kantor BPKAD Pemprov Banten, KP3B, Curug, Kota
Serang, Rabu (14/2)
Acara yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Komisi III
DPRD Provinsi Banten, Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Provinsi Banten, Badan Perencanaan dan Pembanguan Daerah
(Bapeda) Provinsi Banten, Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Serang, Perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang Serang
serta Perwakilan BPKAD Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Nandy S Mulya
mengatakan, kegiatan tersebut merupakan awal dari penyusunan perencanaan
program dan kegiatan yang akan dimasukan pada rencana kerja badan
pengelolaan keuangan dan aset daerah provinsi banten tahun 2019.
“Kegiatan ini merupakan awal dari penyususnan program dan kegiatan,”
ujarnya.
Nandy menjelaskan, BPKAD memiliki fungsi ganda yaitu sebagai kepala
organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertindak selaku pengguna
anggaran/barang dan berfungsi juga selaku peabat pengelola keuangan
daerah/bendahara umum daerah serta selaku pejabat penata usaha barang
pada sebagai bendahara umum daerah (BUD) pengelola
BPKAD mengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
Provinsi Banten senilai Rp11,36 triliun selaku fungsi pengguna anggaran
hanya bertanggung jawab sebesar pagu anggaran sebesar Rp45 milyar rupiah
dan selaku SKPKD sebesar Rp4,99 triliun. Sedangkan selaku pejabat
penata usaha barang pada pengelola, BPKAD mengelola barang milik daerah
aset Provinsi Banten tahun 2017 senilai Rp12,6 triliun belum termasuk
P3D. “Sebagaimana kita maklumi, bahwa besaran anggaran dan nilai aset
tersebut di atas pada dasarnya dikelola langsung oleh masing-masing OPD
sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang,” paparnya.
Selanjutnya, tugas pokok dan fungsi selaku PPKD/BUD antara lain
melaksanakan fungsi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan
pelaporan serta pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja
daerah. Kata dia, karena hal ini rentan terjadi permasalahan dalam
pelaksanaan anggaran di organisasi perangkat daerah atau oleh pihak
lain, sehingga pihaknya tidak menutup kemungkinan sebagai PPKD/BUD dan
penatausaha barang pada pengelola serta pengguna anggaran/barang akan
diminta keterangan atau penjelasan terkait hal tersebut. “Apabila kita
semua bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, kami yakin hal itu
tidak akan menjadi permasalahan,” katanya.
Nandy juga menyampaikan terkait pengelolaan aset daerah yang di
gunakan oleh OPD Provinsi Banten agar dicatat dan dikelola dengan baik.
Karena menurutnya, masih memiliki sisa permasalahan aset yang belum
tuntas, diantaranya, mengenai sertifikasi lahan, penataan kendaraan
dinas dan gedung, serta pemanfaatan aset. “Kita terus berusaha untuk
memperbaiki pengelolaan keuangan dan aset yang lebih trasparan, efektif,
efesien, akuntabel dan dapat di pertanggungjawabkan dengan bimbingan
dan pendampingan yang terus menerus baik oleh pihak BPKP,” katanya.
Sekda Provinsi Banten, Ranta Soeharta dalam sambutannya mengatakan,
kegiatan tersebut dimaksudkan untuk membangun persamaan persepsi dan
diperolehnya masukan-masukan bahan sebagai penyusunan rencana kerja
pemerintah daerah (RKPD) Provinsi Banten tahun 2019. “Ini nantinya
sebagai salah satu pedoman penyusunan rancangan APBD tahun anggaran
2019,” katanya.
Disamping itu, kata dia, pembahasan rancangan rencana kerja ini
mencakup penyelarasan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan
fungsi OPD berdasarkan usulan dan program kegiatan kabupaten/kota.
“Penajaman indikator dan target kinerja program dan kegiatan sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah provinsi,
penyelarasan program dan kegiatan antar OPD dalam rangka sinergi
pelaksanaan dan optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan tugas dan
fungsi masing masing OPD dan penyesuaian pendanaan program dan kegiatan
prioritas,” paparnya.
Ia mengungkapkan, jika salah satu area rawan korupsi adalah pada
tahapan perencanaan dan penganggaran. Oleh karena itu, kata dia,
perencanaan dan penganggaran sangat erat kaitannya dan harus memiliki
dasar hukum, transparan, efektif efisien dan dapat akuntabel
pertanggungjawabkan. “Saya ingatkan kembali kepada para forum rencana
kerja organisasi peserta perangkat da bahwa fungsi anggaran di
Pemerintahan mempunyai pengaruh yang sangat penting dan strategis.







0 comments:
Post a Comment