JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumpulkan 300 perwakilan dari
regulator sektor keuangan dan Bank. Dikumpulkannya ketiga ratus
perwakilan ini adalah dalam rangka sosialisasi Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ 2018 tentang tata cara pendaftaran bagi
lembaga keuangan dan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan
secara otomatis yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga
Saksama mengatakan sosialisasi tersebut sengaja dilakukan dalam rangka
pelaksanaan Automatis Exchange of Information (AEoI) yang dimulai
September 2018 mendatang. Sehingga seluruh stekholder di bidang keuangan
bisa segera mendaftar sebagai lembaga keuangan pelapor ataupun non
pelapor hingga akhir Februari 2018.
"Ini harus kita sosialisasikan agar mereka sebelum akhir Februari
sudah mendaftar. Jadi semua kita undang kita akan sosialisasikan terus
sehingga tidak ada yang terlewat dan mendaftar dulu sebelum akhir
Februari. Kalau lewat Februari didaftar secara jabatan, daftar sambil
laporan juga oke saja," dalam acara Konfrensi pers sosialisasi Aturan
Keterbukaan Informasi di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Adapun dalam formulir pendaftaran , lembaga keuangan harus
mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Sementara
khusus bagi lembaga keuangan pelapor harus juga menyampaikan identitas
dan detik kontak dari petugas pelaksana sebagai petugas lembaga keuangan
yang akan bertanggungjawab terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan
informasi keuangan secara berkala untuk.
Laporan yang berisi informasi keuangan disampaikan dalam format
dokumen elektronik dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan
aplikasi khusus yang dis2ediakan oleh Ditjen Pajak. Nantinya laporan
disampaikan paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya atau
pada 1 Agustus tahun kalender berikutnya khusus untuk laporan oleh
lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.
"Kalau pendaftaran ini kan lembaganya, kalau bicara berapa ribu
enggak ada masalah dan ini sistemnya e-form kalau sudah siap baru di
submit jadi bentuknya e formulir di download diisi dengan lengkap baru
mereka upload ini baru pendaftaran," jelasnya.
Pemberian akses informasi keuangan terhadap Ditjen Pajak
membuktikan komitmen Indonesia yang sejalan dengan semangat global untuk
memerangi pelarian pajak yang dilakukan berbagai perusahaan
multinasional dan individu super kaya. Keterbukaan akses informasi
keuangan ini juga akan meningkatkan basis data Ditjen Pajak untuk
menggali potensi pajak yang sebenarnya dan mendeteksi praktek kecurangan
pajak.
Sebagai contohnya adalah kecurangan pajak pelarian dan pengepakan
pajak yang bisa menggerus pemerintah untuk mendanai program pembangunan
dan belanja sosialisasi. Hal tersebut tentunya berakibat pada semakin
tingginya tingkat kesenjangan.
"Kita menghimbau Mark kita laksanakan saja. Ini sudah menjadi
kesepakatan dunia di mana ada 102 negara yang berkomitmen kalau ada yang
tidak mendaftar itu memiliki risiko," jelasnya.







0 comments:
Post a Comment