
TANGERANG-Mulai 1 Maret 2018, Airport Tax atau Passenger Service Charge di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) akan naik.
Dirut PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan besaran
kenaikan tarif Airport Tax tersebut yakni di Terminal 1 dari Rp50 ribu
menjadi Rp65 ribu per penumpang, Terminal 2 domestik dari Rp60 ribu
menjadi Rp85 ribu dan Terminal 3 Internasional dari Rp200 ribu menjadi
Rp230 ribu.
“Tarif di Terminal 3 domestik dan Terminal 2 Internasional tidak ada kenaikan,” ungkap Awaluddin menjelaskan, Jumat (16/2/2018).Menurutnya, kenaikan Airport Tax ini sesuai dengan Surat Menteri
Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018 tentang penyesuaian tarif
pelayanan jasa penumpang pesawat.






0 comments:
Post a Comment