CILEGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon membekuk lima orang
yang didapati menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Kelima orang ini
ditangkap secara terpisah dengan waktu dan tempat yang berbeda.
Waka Polres Cilegon, Kompol Dhani Gumilar mengungkapkan kelima orang
tersebut masing-masing berinisial As dan AH. Kemudian MH dan DF. Serta
JH. Ada seorang lainnya yang masih dalam pengejaran polisi yaitu IW.
“AS ditangkap pada hari Minggu 7 Januari 2018 sekira jam 03.00 WIB.
Di pinggir Jalan Raya Merak tepatnya di depan Polsek KSKP Merak. Dari AS
ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi kristal
yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,25 gram,” katanya,
Selasa (20/2) di Mapolres Cilegon.
Dari hasil pengembangan, AS mengungkapkan barang haram tersebut
didapat dari AH. Kemudian AH ditangkap oleh polisi pada hari itu juga di
sebuah warung di Lingkungan Suka Mulya, Kecamatan Pulomerak pada jam
03.30. Dari tangan AH sejumlah uang Rp 400.000 dijadikan barang bukti
hasil dari penjualan narkotika tersebut kepada AS.
Kemudian MH dan DF ditangkap oleh polisi pada 7 Januari. MH di
tangkap di Lingkungan Kalang Anyar, Kecamatan Cibeber sebagai pembeli
dan DF sebagai penjual narkotika jenis sabu yang diciduk di kediamannya
di Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber. “MH mengaku dapat satu
paket sabu dengan berat kotor 0,29 gram dari DF seharga 1.300.000
rupiah,” tuturnya.
Lebih lanjut, JH diamankan oleh polisi dengan barang bukti sabu
sekira 0,25 gram yang ia beli dari IW yang kini berstatus daftar
pencarian orang (DPO). “JH ditangka di pinggir jalan Lingkungan
Sukajadi, Kecamatan Pulomerak jam 09.30 pada 7 Februari. JH membeli sabu
itu dari IW seharga 250.000 rupiah,” ucapnya.







0 comments:
Post a Comment