CILEGON – Terhitung sejak tanggal 14 Maret 2018
lalu, UPT Samsat Bapenda Cilegon Provinsi Banten sudah menghapuskan
beban biaya pengesahan STNK tahunan dan lima tahunan. Langkah tersebut
menyusul pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
yang berlaku pada Polri oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun demikian, Kepala UPT Samsat Bapenda Cilegon Provinsi Banten,
Raden Berly Rizky mengungkapkan hal tersebut tidak serta merta
menggugurkan pelaksanaan pasal 70 ayat 2 juncto pasal 288 ayat 1 yang
tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ).
“Jadi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang
tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK itu akan dipidana dengan
kurungan paling lama dua bulan dan denda paling besar Rp500 ribu. Karena
yang dibatalkan MA itu hanya terkait tarif pengesahan STNK saja. Jadi
kami satu visi dengan Satlantas Polres Cilegon, mengimbau masyarakat
untuk tetap melakukan pengesahan STNK tahunan dengan cara membayar pajak
tepat waktu,” ujarnya saat ditemui di sela razia kelengkapan surat
kendaraan di kawasan Bonakarta, Senin (26/3/2018).
Sebelumnya diketahui, untuk biaya pengesahan STNK tahunan, pemilik
kendaraan roda dua (R2) dikenakan biaya Rp25 ribu, dan roda empat (R4)
senilai Rp50 ribu. Sedangkan untuk pengesahan STNK lima tahunan, R2
dikenakan Rp100 ribu dan R4 Rp200 ribu.
Dengan melibatkan Satlantas Polres Cilegon dan Dinas Perhubungan,
kata dia, giat operasi sejenis dinilai cukup efektif dalam peningkatan
pendapatan daerah. Dalam razia saat itu saja, lewat mobil Samsat
Keliling yang disiagakan, pihaknya berhasil membukukan pendapatan pajak
kendaraan sekira Rp25,7 juta dari 20 unit R2 dan 12 unit R4 yang
terjaring razia.
“Kendaraan yang ditilang itu umumnya kecenderungan akan langsung
membayar pajaknya, tidak hanya membayar denda saja. Jadi razia ini
efektifitas sangat baik dan sekaligus memberikan efek jera kepada
pengendara,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kaur Binops Satlantas Polres Cilegon Iptu Benny
Galingging mengatakan perilaku pengendara yang tidak melengkapi diri
dengan surat-surat kendaraan saat berkendara masih didapatkan dalam
setiap operasi.
“Ya masih ada saja yang ngga bawa STNK, SIM dan itu kami tilang.
Makanya terus kami imbau, termasuk dalam operasi perbantuan saat ini,
kita libatkan 10 orang personel,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment