JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko, menggelar rapat
dengan pimpinan perusahaan aplikator transportasi online Go-Jek dan Grab
di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (28/3).
Seusai rapat, Moeldoko mengungkapkan perusahaan yang menaungi Go-Jek dan
Grab sepakat menaikkan tarif per kilometer untuk dibayarkan kepada
pengemudi.
“Aplikator itu intinya ingin juga menyejahterakan para driver-nya.
Prinsipnya, mereka akan menyesuaikan (tarif per kilometer). Mereka siap
untuk menaikkannya,” ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana
Presiden, Rabu (28/3). Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, serta
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, turut hadir dalam
pertemuan tersebut.
Sebelumnya, para pengemudi ojek online ini melakukan aksi unjuk rasa
menuntut dinaikkannya tarif per kilometer, di depan Istana Presiden,
Selasa (27/3). Mereka diterima Presiden Joko Widodo. Para pengemudi
mengeluhkan perang tarif antar-aplikator. Perang tarif antar-perusahaan
aplikasi tersebut dinilai telah mengorbankan kesejahteraan para
pengendara ojek online.
Presiden Jokowi kemudian memerintahkan Menhub dan Menkoinfo menjadi
penengah dalam persoalan ini. Saat ini, tarif per kilometer yang
dibayarkan aplikator kepada pengendara ojek online adalah 1.600 rupiah.
Moeldoko belum mengetahui berapa besaran kenaikannya. Sebab, hal itu
adalah kewenangan perusahaan aplikator.
“Besaran kenaikan adalah hak perusahaan untuk menentukan. Kami tidak
boleh menekan. Sebab, mereka juga punya perhitungan tersendiri untuk
mengeluarkan seberapa per kilometernya,” ujar Moeldoko. Berdasarkan
kesepakatan bersama, perusahaan aplikator segera mengalkulasi berapa
kenaikan tarif untuk pengendara. Rencananya, keputusan tersebut akan
diumumkan lagi pada Senin (2/4).
Wewenang Perusahaan
Sementara itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengusulkan
tarif yang harus dibayarkan perusahaan aplikasi transportasi online
kepada pengendara ojek online 2.000 rupiah per kilometer. Usulan itu
naik 400 rupiah dari yang berlaku saat ini, yakni 1.600 rupiah. Menurut
Budi Karya, usul ini diajukan setelah mempelajari berbagai hal.
“Usulan kami 2.000 rupiah itu bersih yang dibayarkan ke pengendara
ojek online ya, bukan dipotong menjadi 1.500 rupiah,” kata Budi Karya.
Meski demikian, Budi menegaskan, hal itu sebatas usulan. Pemerintah pada
dasarnya tidak mempunyai wewenang untuk menentukan kebijakan suatu
perusahaan.
Di tempat yang sama, Managing Director Grab Indonesia, Ridzki
Kramadibrata, mengatakan pihaknya siap berdiskusi dengan para driver
ojek online terkait masalah tarif itu. “Kita akan siapkan forumnya,
mohon nanti diberitahu saja orangnya,” kata Ridzki. Selain itu, lanjut
dia, pihaknya juga akan mengikuti arahan pemerintah.
“Pemerintah sudah niat baik tadi, meminta kita untuk bernegosiasi.
Kita paham inti permasalahannya adalah pendapatan,” jelasnya. Meski
begitu, ia meminta kepada pengemudi ojek online juga memahami bahwa
terkait pendapatan itu unsurnya bukan hanya tarif. Tarif tersebut ada
kaitannya dengan tiga unsur, yakni pengemudi, penumpang, dan perusahaan.
“Jadi, kita harus perhatikan itu,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment