JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dewan Pers
menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang “Pemberitaan Berperspektif
Perlindungan Anak” yang diharapkan menjadi dasar pedoman pemberitaan
media tentang anak. “Nota kesepahaman ini akan kami kembangkan menjadi
pedoman pemberitaan dengan mengundang konstituen-konstituen Dewan Pers,”
kata Ketua Dewan Pers, Yosef Adi Prasetyo, seusai penandatanganan nota
kesepahaman, di Jakarta, Kamis (12/4).
Yosef mengatakan bahwa pihaknya mengaku termasuk yang galau melihat
pemberitaan media massa, terutama televisi dan daring, yang banyak
pelanggaran dengan mengungkapkan identitas anak yang menjadi pelaku,
korban, maupun saksi tindak kejahatan. “Mungkin pemberitaan di media
massa sudah memburamkan wajah dengan nama inisial, tetapi nama atau
alamat sekolahnya disebutkan secara jelas.
Itu termasuk pelanggaran,” tuturnya. Sementara itu, Ketua KPAI,
Susanto, mengatakan perlindungan anak saat ini sudah semakin baik,
bahkan sudah menjadi arus utama dan masuk dalam geliat politik. “Namun,
masih ada pelanggaran yang terjadi dalam pemberitaan media massa terkait
pengungkapan identitas anak sebagai pelaku, korban maupun saksi tindak
kejahatan. Itu yang perlu kita perbaiki,” katanya
0 comments:
Post a Comment