Jakarta – Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI menilai, implementasi
pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa masih menghadapi beberapa
kendala. Ketua Komite 1 Akhmad Muqowam menjelaskan masalahnya, pertama
adalah besaran Dana Desa yang seharusnya 10 persen dari Dana Transfer
Daerah belum terpenuhi.
Kedua yaitu cara membagi Dana Desa berdasarkan 4 kriteria berdasarkan
luasan wilayah, jumlah penduduk, kemiskinan dan geografis belum
terlaksana. Menurut Akhmad Muqowam pemerintah masih menyamaratakan cara
Alokasi Dana Desa (ADD), padahal setiap desa pasti berbeda
kualifikasinya.
“Ini tidak benar, desa besar sama dengan desa kecil, sehingga tidak
adil,” kata senator dari Jawa Tengah di sela-sela acara seminar soal UU
Desa di Kotamobagu, Sulut, Kamis (12/4). Ia melanjutkan masalah ketiga
adalah soal tahapan penyaluran yang semestinya hanya satu kali. Namun
yang terjadi di lapangan penyalurannya terbagi menjadi dua atau tiga
tahap, sehingga menyulitkan akuntabilitas pertanggungjawaban.
“Menurut saya yang ikut melahirkan UU Desa, ini perlu peningkatan
komitmen pemerintah dalam hal pembangunan desa melalui Dana Desa dan
ADD,” ujar Muqowam. Sementara itu Dirjen Pengembangan Kawasan Perdesaan
Kemendes PDTT, Ahmad Erani Yustika mengatakan selama tiga tahun ini
Kemendes menyusun regulasi dan skema pengawasan Dana Desa.
“Kami terus memperbaiki skema pengawasan dengan membentuk satgas
desa, mengaktifkan inspektorat di tiap kabupaten dan pendamping desa
diperbaiki kualitasnya dengan pelatihan,” ujar Erani. Sebelumnya,
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro
Sandjojo mengatakan, Pemerintah akan menambah alokasi dana desa pada
tahun anggaran 2019 maksimal sebesar 85 triliun rupiah. Jumlah tersebut
naik 25 triliun rupiah dibandingkan tahun anggaran 2018 yang sebesar 60
triliun rupiah.
Alokasi dana desa tahun ini sama dengan tahun anggaran 2017. Menurut
Menteri Desa ini, kenaikan anggaran itu kemungkinan besar dapat
direalisasikan. Pasalnya, pembangunan di desa tetap akan menjadi program
prioritas pemerintah. Menurut dia, program dana desa berhasil
menurunkan angka kemiskinan di desa sebesar 4,5 persen. Menteri Eko
mengatakan, pertimbangan menaikkan dana desa juga karena melihat
kesiapan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negera (APBN) 2019.
Menurut dia, penyerapan dana desa tahun ini diperkirakan akan lebih
baik karena mendapat dukungan dari Polri dan Kemendagri yang turun
langsung melakukan pengawasan. ”APBN kita jumlahnya lebih naik dan
kesiapan desa lebih baik, pencapaiannya juga di luar ekspektasi. Ada
kaitannya dengan Pilpres? Tidak ada, karena setiap tahun dan desa selalu
dikucurkan. Total dana desa dalam empat tahun ini yang sudah dikucurkan
sebesar 187 triliun rupiah,” katanya.
0 comments:
Post a Comment