SERANG, (KB).- Penyaluran bantuan keuangan (bankeu)
dari Provinsi Banten dalam APBD 2018 ke delapan kabupaten/kota tinggal
menunggu diterbitkannya peraturan gubernur (pergub) tentang bankeu
tersebut.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Provinsi Banten,
Hudaya Latuconsina mengatakan, untuk pencairan bankeu, saat ini seluruh
proses verifikasi usulan dari kabupaten/kota telah selesai dilakukan.
Secara teknis penyaluran sudah siap hanya tinggal menunggu pergub
tentang bankeu ditandatangani gubernur Banten.
“Sudah selesai diverifikasi, sudah sampai di Biro Hukum. Saya tanya
ke Biro Hukum sudah sampai ke gubernur,” katanya di sela-sela acara
koordinasi dan sosialisasi penyusunan disagregasi pembentukan modal
tetap bruto (PMTB) Provinsi Banten, Rabu (11/4/2018).
Ia menuturkan, jika pergub sudah diterbitkan, maka pihaknya akan
segera menyalurkan bantuan tersebut. Kepastian tersebut didapat, karena
berdasarkan hasil verifikasi, seluruh usulan dari kabupaten/kota
terhadap penggunaan bankeu sudah sesuai seperti arahan gubernur. Adapun
peruntukannya sama seperti program prioritas Pemprov Banten, meliputi
pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Sudah semua dan sudah sesuai. Kabupaten Serang mengusulkan kembali,
mengubah usulannya sesuai permintaan gubernur. Jadi, sudah disesuaikan
lah, sesuai program prioritas, pendidikan, infrastruktur, dan
kesehatan,” ujarnya.
Terkait mekanisme pencairan, ucap dia, bankeu akan disalurkan secara
bertahap. Untuk tahap pertama, pemprov akan menyalurkan sebesar 20
persen dari total jumlah bantuan. “Begitu pergub ditandatangani langsung
dieksekusi, ditransfer ke kas daerah kabupaten/kota. Mudah-mudahan
segera, karena gubernur juga menghendaki semua progres berjalan dengan
baik,” ucapnya.
Seperti diketahui, pada APBD 2018 Pemprov Banten mengalokasikan dana
Rp 458,3 miliar untuk bankeu kabupaten/kota. Rinciannya, Kabupaten
Pandeglang senilai Rp 65 miliar, Kabupaten Tangerang Rp 70 miliar,
Kabupaten Serang Rp 90 miliar, Tangerang Selatan Rp 65 miliar, dan Lebak
Rp 78,3 miliar, sedangkan Kota Serang, Kota Tangerang, dan Cilegon
masing-masing mendapat Rp 30 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi
Banten, Nandy Mulya S mengatakan, pihaknya saat ini tinggal menunggu
pergub tentang bankeu diterbitkan. Setelah pergub diterbitkan,
selanjutnya akan diinformasikan ke delapan kabupaten/kota.
“Kalau dari hilir, begitu sudah ada surat keputusan diinfokan ke
kabupaten/kota, peruntukkannya dia akan tahu. Baru setelah itu
kabupaten/kota mengusulkan (pencairan), sekarang masih ditahap itu,”
tuturnya. (RI)*
0 comments:
Post a Comment