SERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang resmi memplenokan rekapitulasi
penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Serang Tahun 2018, Kamis (19/4/2018).
Jumlah DPT yang ditetapkan pada Pilkada
Kota Serang tahun 2018 sebanyak 422.002 pemilih. Jumlah itu pun menurun
sekitar 4.000 pemilih dibanding dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
sebanyak 426.159 pemilih.
Ketua KPU
Kota Serang Heri Wahidin mengatakan, turunya jumlah pemilih tetap
lantaran saat masa perbaikan DPS, banyak aduan perihal pemilih yang
sudah meninggal dunia dan pindah alamat.
"Kita
banyak menerima aduan soal pemilih yang meninggal dan pindah alamat.
Termasuk dari analisa Sidalih, ada pemilih ganda," kata Heri.
Dari
DPT yang ditetapkan KPU itu pun, lanjut Heri sudah termasuk 10.141
pemilih potensial yang sempat dirilis KPU dan diserahkan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang saat penetapan
DPS lalu.
Kemudian hasil itu pun ada
penambahan sebanyak 13 pemilih yang diperoleh dari Daftar Pemilih Hasil
Pemutakhiran (DPHP) yang dilakukan Panwaslu.
"Jadi
DPT ini ditambah pemilih yang dimasukan dari hasil DPHP pada 18 April
sebanyak 13 pemilih 8 pemilih laki-laki dan 5 pemilih perempuan,"
ungkapnya.
Setelah ditetapkan DPT ini
pun, kata Heri tidak ada lagi ruang penambahan pemilih. Akan tetapi
jika ada penduduk yang belum terdata, yang bersangkutan tetap bisa
menyalurkan hak pilihnya menggunakan KTP Elektronik atau Surat
Keterangan (Suket) sebagai pemilih tambahan saat hari pencoblosan.
"Mereka
nanti bisa mendaftar ke TPS sesuai domisili. Bisa mendaftar dulu
paginya, atau menjelang coblos. Karena jadwal bagi mereka pukul 12.00
WIB," tegasnya.
Berikut rincian DPT
Pilkada Kota Serang 2018, 139.893 pemilih terdata di Kecamatan Serang,
67.214 pemilih di Kasemen, 60.220 pemilih di Walantaka, 38.170 pemilih
di Curug, 57.334 pemilih di Cipocok Jaya, dan 59.171 pemilih di Kecamatan Taktakan.
0 comments:
Post a Comment