LEBAK, (KB).- Lahan yang dipersiapkan untuk
perkantoran pusat pemerintahan Kabupaten Cilangkahan akan terus
dipantau. Jika oknum pengusaha yang membangun di lahan tersebut masih
tetap melaksanakan aktivitasnya akan dilakukan tindakan.
Hal itu ditegaskan Camat Malingping, Sukanta di hadapan pengurus
Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor-PKC) dan
sejumlah pengurus organ taktis di antaranya Media Centre Cilangkahan
(MCC).
”Kami Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FKPK) sudah melayangkan
surat yang ditujukan kepada salah seorang pengusahanya dan mendatangi
langsung ke lokasi di Blok Haregem Desa Rahong,” kata Camat Malingping,
Sukanta.
Dikatakannya, kedatangan pihaknya untuk menghentikan aktivitas
pelaksanaan, karena selain tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)
juga ada beberapa hal yang harus diluruskan terlebih dahulu.
”Langkah cepat ini kami lakukan karena selain lahan tersebut
sebelumnya telah ditinjau berbagai pihak di antaranya DPD RI bahkan
telah diukur oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna diurus
legalitasnya untuk perkantoran Pusat Pemerintahan Kabupaten
Cilangkahan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, sejumlah pegiat pembentukan DOB Cilangkahan
mengapresiasi respons FKPK yang dengan cepat mengambil langkah
penyetopan kegiatan yang diduga dilakukan oknum pengusaha.
”Para pengurus Korwil Bakor PKC di 10 kecamatan di wilayah calon DOB
Cilangkahan sudah siap akan berangkat, beruntung pihak FKPK Malingping
cepat bertindak,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah tokoh, pegiat dan aktivis
pembentukan Badan Koordinasi Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB)
Kabupaten Cilangkahan mendatangi Camat Malingping, Sukanta, Selasa
(15/5/2018) malam.Dalam pertemuan hingga pukul 00.00 dini hari kemarin, mereka mendesak Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FKPK) Malingping segera menghentikan dugaan penyerobotan atas lahan yang dipersiapkan untuk pusat kantor Pemerintahan Kabupaten Cilangkahan di blok Haregem Desa Rahong Kecamatan Malingping yang sudah terdaftar pada lembaga pemerintah yakni Badan Informasi Geospasial (BIG).
Salah seorang tokoh masyarakat, H. Bisrun mengatakan, sepengetahuannya sejak tahun 1979, lahan sekitar 40 hektaran di blok Haregem Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak statusnya merupakan tanah negara dan tidak ada dokumen kepemilikan.
Bisrun menuturkan, pemerintah harus segera mengambil tindakan penyetopan karena khawatir jika dibiarkan menimbulkan keresahan masyarakat 10 kecamatan di wilayah calon DOB Cilangkahan
0 comments:
Post a Comment