SERANG, (KB).- Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB)
Banten memperingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang
berencana memindahkan lokasi transit pedagang kaki lima (PKL) ke jalur
Selatan Surosowan.
Selain harus melalui kajian yang membutuhkan proses panjang,
pemerintah juga perlu mengajukan surat izin resmi karena berkaitan
dengan situs-situs sejarah yang perlu dijaga.
Hal tersebut dikatakan Kepala Unit Dokumentasi dan Publikasi pada
BPCB Banten, Soni Prasetia Wibawa, Jumat (4/5/2018). Soni menuturkan,
pemerintah perlu mengajukan surat izin resmi kepada BPCB Banten. Hal
tersebut merupakan prosedur antar instansi berkaitan dengan pengelolaan
situs Banten Lama.
“Kalau pun sudah ada surat izin, itu proses prosedural antar instansi
berkaitan dengan pengelolaan situs di Banten Lama. Nah ketika ada surat
ke kami nanti harus ada disposisi ke pimpinan kami,” ujarnya.
Setelah surat izin dikeluarkan, untuk pengawasan harus ada pengkajian terlebih dahulu.
“Kalau pengawasan kan berarti sudah ada izin dan pedagangnya pindah.
Jadi saya juga belum bisa memberikan jawaban lebih jauh karena tidak tau
nanti akan seperti apa. Belum ada informasi secara resmi,” tuturnya.
Menurut Soni, BPCB belum mengetahui rencana pemindahan transit PKL
Banten Lama tersebut dari yang semula di Terminal Sukadiri menjadi ke
Selatan Surosowan.
“Kami sendiri kan belum tau nanti isi suratnya akan seperti apa,
lokasinya dimana, prosesnya akan seperti apa dan untuk jangka waktu
berapa lama. Itu kami harus tau,” ucapnya.
Namun hingga saat ini, kata dia, pihaknya belum menerima surat
permohonan izin itu. Sejauh ini, BPCB Banten dilibatkan dalam rencana
revitalisasi Banten Lama, karena berkaitan dengan situs-situs sejarah
yang perlu dijaga.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Provinsi Banten, Babar Suharso mengatakan, sedianya sekitar 50 sampai 60
PKL yang akan dipindah sementara ke area Terminal Sukadiri. Namun
setelah ditinjau Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy pada Kamis (3/5)
kemarin, ternyata lokasi tersebut tidak layak.
“Area kerja untuk pembangunan plaza masjid itu sudah harus steril.
Puluhan pedagang itu kan posisinya sekarang masih ada di situ, jadi
harus hijrah. Sementara, 500 kios yang dibuat pemkot itu belum layak
huni karena belum ada air dan listrik. Jadi harus disiapkan transit
untuk pedagang yang berada di area inti itu,” ujar Babar.
Kondisi Terminal Sukadiri yang tidak kondusif membuat pemprov mencari
lokasi lain. Alternatifnya yaitu di jalur selatan Surosowan.”Tapi harus
seizin BPCB, karena itu area steril seharusnya tidak boleh. Tapi apa
boleh buat, dari pada PKL menyebar enggak jelas kita harus antisipasi,”
katanya







0 comments:
Post a Comment