![]() |
Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten menunjukan kendaraan dinas yang baru diberikan logo atau label Pemprov Banten. |
"Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Provinsi Banten memberikan label atau memasang stiker
logo Pemprov Banten pada 930 kendaraan dinas (Randis) di masing-masing
organisasi perangkat daerah (OPD)
SERANG-Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Provinsi Banten memberikan label atau memasang stiker
logo Pemprov Banten pada 930 kendaraan dinas (Randis) di masing-masing
organisasi perangkat daerah (OPD)."
''Sudah hampir selesai semua. Sampai hari ini baru sekitar 80 persen, kita targetkan Juni ini selesai semua," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nandy Mulya S di Serang, Kamis.
Menurut Nandy, labelisasi randis dasarnya merupakan instruksi gubernur (Ingub). Selain untuk mengamankan aset, labelisasi dimaksudkan untuk memberi tanda kendaraan milik Pemprov Banten beserta asal OPD-nya.
'
'Belum sebagian karena saat akan dileblisasi kendaraan sedang dipakai dan ada juga permintaan dari Kepala OPD untuk kendaraan tugas tertentu yang 'silent' tidak diberi label," katanya.
Nandy mengatakan, kendaran dinas yang wajib diberi label terdiri atas randis eselon III dan operasional di seluruh OPD hingga UPT di lingkungan Pemprov Banten. Sedangkan untuk kendaraan dinias eselon II belum dilakukan, karena sebelumnya ada Pergub untuk kendaraan dinas tugas tertentu menggunakan plat hitan atau NR.
Terkait desain labelisasi, pihaknya sudah memiliki standar yang tertuang dalam SK Gubernur Banten. Dalam SK Gubernur tersebut mengatur diantaranya ukuran logo, ukuran tulisan, jenis tulisan, komposisi antara tulisan dan logo termasuk warna yang digunakan dalam logo serta tulisan.
Nandy mengatakan, labelisasi kendaraan dinas pemprov Banten tersebut dalam upaya pengamanan aset Pemprov Banten, mengingat ada kasus sebelumnya terkait kendaraan dinas enam kendaaraan diantaranya hilang tidak ditemukan lagi. Kemudian ada 70 kendaraan dinas dikuasai pihak ke tiga dan sekitar 112 kendaraan dinas tidak bisa ditelusuri keberadaannya.
"Kasus tersebut sudah diselesaikan. Makanya dengan adanya labelisasi ini, kita berharap jangan sampai terjadi lagi kasus seperti itu," kata Nandy Mulya.
''Sudah hampir selesai semua. Sampai hari ini baru sekitar 80 persen, kita targetkan Juni ini selesai semua," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nandy Mulya S di Serang, Kamis.
Menurut Nandy, labelisasi randis dasarnya merupakan instruksi gubernur (Ingub). Selain untuk mengamankan aset, labelisasi dimaksudkan untuk memberi tanda kendaraan milik Pemprov Banten beserta asal OPD-nya.
'
'Belum sebagian karena saat akan dileblisasi kendaraan sedang dipakai dan ada juga permintaan dari Kepala OPD untuk kendaraan tugas tertentu yang 'silent' tidak diberi label," katanya.
Nandy mengatakan, kendaran dinas yang wajib diberi label terdiri atas randis eselon III dan operasional di seluruh OPD hingga UPT di lingkungan Pemprov Banten. Sedangkan untuk kendaraan dinias eselon II belum dilakukan, karena sebelumnya ada Pergub untuk kendaraan dinas tugas tertentu menggunakan plat hitan atau NR.
Terkait desain labelisasi, pihaknya sudah memiliki standar yang tertuang dalam SK Gubernur Banten. Dalam SK Gubernur tersebut mengatur diantaranya ukuran logo, ukuran tulisan, jenis tulisan, komposisi antara tulisan dan logo termasuk warna yang digunakan dalam logo serta tulisan.
Nandy mengatakan, labelisasi kendaraan dinas pemprov Banten tersebut dalam upaya pengamanan aset Pemprov Banten, mengingat ada kasus sebelumnya terkait kendaraan dinas enam kendaaraan diantaranya hilang tidak ditemukan lagi. Kemudian ada 70 kendaraan dinas dikuasai pihak ke tiga dan sekitar 112 kendaraan dinas tidak bisa ditelusuri keberadaannya.
"Kasus tersebut sudah diselesaikan. Makanya dengan adanya labelisasi ini, kita berharap jangan sampai terjadi lagi kasus seperti itu," kata Nandy Mulya.
0 comments:
Post a Comment