SERANG, (KB).- Pengajuan peningkatan status 11 Jalan
Kabupaten Serang menjadi jalan Provinsi Banten yang diajukan sejak 2010
hingga saat ini belum dikabulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang saat
ini terus berkoordinasi untuk merealisasikan usulan tersebut.
Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Hatib Nawawi mengatakan, pada 2010
pihaknya mengajukan peningkatan status 11 ruas jalan Kabupaten Serang
menjadi jalan provinsi dan baru satu jalan yang diterima, yaitu
Ciomas-Ciganongnang, sementara 10 ruas jalan lagi belum diterima. Jalan
tersebut kemudian diajukan kembali tahun berikutnya dan ditambah satu
ruas jalan lagi.
“Jadi, ada 11 ruas jalan lagi yang diajukan dan itu jalan yang sudah
bagus,” katanya ketika ditemui Kabar Banten di kantor, Kamis
(17/5/2018).
Ia mengungkapkan, 11 ruas jalan yang diajukan tersebut, di antaranya
ruas Jalan Baros-Petir, Jalan Cikande- Garut-Kopo, Jalan Warung
Selikur-Pamanuk, Cibokor-Nangor. “Kami sudah usulkan dan jalan itu sudah
bagus. Untuk Jalan Baros-Petir, yang menjadi kewenangan Kabupaten
Serang sudah dibangun semua, sementara tinggal Kota Serang yang
membangun,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya juga aktif berkoordinasi dengan pihak provinsi
terkait hal tersebut. Selain itu, DPU Kabupaten Serang juga
berkoordinasi terkait usulan perbaikan jalan dan jembatan. “Kebetulan
kan kepala DPU Provinsi mantan Kepala DPU Kabupaten Serang dan sahabat
kami, kami koordinasi terus dengan mereka,” ucapnya.
Namun, tutur dia, menurut informasi yang diterima dari pihak DPU
Provinsi, bahwa pemindahan status jalan dari kabupaten/kota tersebut
dilakukan secara periodik per lima tahun.
“Jadi, jalan yang diterima (untuk dinaikan statusnya dari jalan
kabupaten/kota menjadi jalan provinsi) itu lima tahun sekali dan ini
berlaku untuk semua kabupaten.kota. Di sana (provinsi) setiap tahun ada
evaluasi untuk hal tersebut,” tuturnya.
Ia mengatakan, untuk Kabupaten Serang, pengajuan jalan yang diterima
untuk ditingkatkan statusnya terakhir sudah lebih dari lima tahun dan
pengajuan kembali juga sudah lebih dari lima tahun. Namun, karena
pemprov menerimanya periodik per lima tahun, maka sekarang belum
diterima.
“Tapi, Insya Allah usulan kami diakomodir. Diupayakan tahun ini bisa,
karena kami juga akan meningkatkan status jalan desa menjadi jalan
Kabupaten Serang yang panjangnya sekitar 400 kilometer,” katanya.
0 comments:
Post a Comment