LEBAK – Sebanyak 78 warga binaan pemasyarakatan
(WBP) yang menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas
II B Rangkasbitung mendapat pengurangan masa pidana atau remisi. Remisi
ini secara simbolis diserahkan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi didampingi
Plh Kepala Rutan Rangkasbitung dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(Forkompinda) Kabupaten Lebak, usai upacara peringatan Hari Proklamasi
di Alun-alun Rangkasbitung, Jumat (17/8/2018).
Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi berharap agar napi yang mendapatkan
remisi dapat termotivasi untuk menjadi lebih baik lagi. “Semoga berkah
dan tindak mengulangi tindak pidana lagi terutama yang tadi bebas 6
orang, dan yang belum bebas bisa termotivasi mengikuti pembinaan dengan
baik di Rutan,” ujarnya.
Plh Kepala Rutan Rangkasbitung, Adi Santo mengatakan Rutan
Rangkasbitung memiliki kapasitas daya hunian sebanyak 100 orang dan saat
ini dihuni oleh 232 orang, dimana 135 merupakan tahanan dan 97 orang
merupakan narapidana.
“Dari 97 orang narapidana yang memenuhi syarat, kami usulkan hanya 78 orang saja,” kata Adi Santo
Menurutnya, 18 narapidana lainnya belum bisa mendapatkan remisi
karena belum memenuhi persyaratan. “Melalui mekanisme Sidang Tim
Pengamat Pemasyarakatan diputuskan layak atau tidaknya diusulkan dan
untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi harus sudah memenuhi syarat
administratif dan substantif seperti minimal sudah menjalani masa pidana
6 bulan, memiliki skor penilaian evaluasi pembinaan kategori cukup baik
dan lainnya,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dede
Ukmartalaksana. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan 78
narapidana yang lolos syarat administratif dan substanstif. “Insya Allah
dari 78 tersebut yang langsung bebas tadi ada 6 orang,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment