![]() |
Sekda Kota Malang Wasto keluar dari ruang pemeriksaan.
|
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap pembahasan
APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang 2015. Beberapa pejabat tinggi
Kota Malang kembali diperiksa oleh KPK di Mapolresta Malang Kota, Jumat,
31 Agustus 2018.
Beberapa pejabat tinggi itu adalah, Plt Wali Kota Malang Sutiaji,
Seketaris Daerah Wasto, Sekretaris Dinas PU Kota Malang periode
2015-2017 Nunuk Sri Rusgiyanti, dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas
PU 2015 Prihatin Wilujeng.
Kemudian, Sekretaris BPKAD Kota Malang
tahun 2015 Totok Kasianto, Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan
BPKAD Kota Malang 2015, Tri Oki dan Kabid Perencanaan dan Pelaporan
Bappeda 2015 M Sulton Sekretaris Daerah Kota Malang 2015 Cipto Wiyono.
Selanjutnya, Kabid Bina Marga Dinas PUPBB (sekarang PUPR) 2015 Nur
Rahman. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota
Malang Hadi Santoso dan terakhir Sekretasis DPRD Kota Malang, Bambang
Suharijadi.
Pemeriksaan KPK kali ini merupakan pemeriksaan jilid
III. Sebelumnya pada jilid I dan jilid II KPK menetapkan Wali Kota Non
Aktif Moch Anton, Ketua DPRD Arief Wicaksono, Ketua DPRD pengganti Abdul
Hakim dan 16 anggota DPRD lainnya sebagai tersangka.
"Saya dipanggil sebagai sebagai Kepala Bapeda (Jabatan sebelum
Sekda). Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka baru Ribut
Harianto. Pertanyaan masih sama seputar mekanisme penganggaran APBD Kota
Malang," kata Wasto.
Sementara itu, anggota Komisi C dari Partai
PKB Mulyanto mengatakan dirinya diperiksa atas enam hingga tujuh
tersangka baru. Namun ia enggan menyebut nama pasti siapa anggota DPRD
yang ditetapkan tersangka menyusul 18 anggota DPRD yang ditetapkan
tersangka terlebih dahulu.
"Saya sebagai saksi atas enam sampai
tujuh tersangka baru, siapa saya tidak bisa menyebut karena itu ranahnya
penyidik. Saya sampaikan ke KPK demi allah tidak ada uang haram
mengalir ke saya. Rumah saya juga digeledah banyak foto kopi KTP yang
disita KPK," tutur Mulyanto.
Seperti diketahui, Korupsi pembahasan
APBD-Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun 2015 telah menyeret tiga
tersangka awal yakni, Arief Wicaksono, mantan ketua DPRD Kota Malang,
Jarot Edy Sulistyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan
Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015; dan Hendrawan
Mahruszaman, komisaris PT ENK sebagai jembatan di Kedungkandang.
0 comments:
Post a Comment