![]() |
SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menetapkan
Syafrudin-Subadri Usuludin atau pasangan calon (Paslon) nomor urut 3
sebagai Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang setelah memperoleh
suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang.
Rapat pleno terbuka KPU Kota Serang menetapkan Walikota-Wakil
Walikota Serang periode 2018-2023 berlangsung di Hotel Horison Ultima
Ratu, Kota Serang, Sabtu (11/8). Rapat itu dipimpin Ketua KPU Kota
Serang Heri Wahidin dihadiri Ketua DPRD Kota Serang H Namin, pasangan
calon nomor urut 3 Syafrudin-Subadri Usuludin dan pasangan nomor urut 2
Samsul-Rohman. Sedangkan pasangan nomor urut 1 Vera-Nurhasan tidak
terlihat dalam acara tersebut.
Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin mengatakan, penetapan
Walikota-Wakil Walikota Serang periode 2018-2013 setelah Mahkamah
Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan gugatan yang dilayangkan
pasangan nomor 1 Vera-Nurhasan. Dengan penolakan itu, berarti pasangan
urut nomor 3 Syafrudin-Subadri Usuludin telah sah meraih suara terbanyak
dalam Pilkada Kota Serang 2018.
MK menyatakan tidak berwenang mengadili pokok perkara yang
dilayangkan pasangan nomor urut 1 Vera-Nurhasan. Gugatan itu berisi
mempersoalkan dugaan kecurangan pada tahapan-tahapan, kampanye tempat
ibadah dan dugaan kecurangan lainnya dalam Pilkada Kota Serang.
Sedangkan MK hanya berwenang menyidangkan selisih perolehan suara antara
calon.
“Sesungguhnhya persoalan yang diajukan ke MK itu sudah
ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kota Serang baik dalam bentuk teguran
tertulis dan bentuk-bentuk lainnya. Dan, persoalan itu bukan kewenangan
MK,” ujar Heri Wahidin.
Heri mengatakan, KPU sudah menyerahkan SK penetapan Walikota-Wakil
Walikota Serang 2018-2023 kepada Ketua DPRD Kota Serang, H Namin. SK itu
nantinya akan diajukan kepada Kemendagri melalui Pemprov Banten. “Nanti
yang menetapkan tanggal pelantikan Walikota-Wakil Walikota Serang itu
kewenangan Kemendagri,” kata Heri.
Pasangan Syafrudin-Subadri Usuludin mengucapkan terimakasih kepada
masyarakat Kota Serang yang telah mempercayai pasangan ini untuk menjadi
Walikota dan Wakil Walikota Serang periode 2018-2023. “Kami berharap
dukungan itu tidak hanya sampai kami menjadi kepala daerah, tetapi mari
bahu membahu membangun Kota Serang sesuai yang kami janjikan dalam
kampanye,” kata Syafrudin.
Sebelumnya, KPU Kota Serang menetapkan pasangan Syafrudin-Subadri
sebagai peraih suara terbanyak dengan jumlah 108.988 suara, mengalahkan
pasangan nomor 1 Vera-Nurhasan yang mendapatkan 90.104 suara dan
pasangan nomor urut 2 Samsul-Rohman dengan 82.144 suara. Namun
Vera-Nurhasan tidak menerima hasil tersebut dan menggugat ke MK. MK
menolak seluruh gugatan dari Vera-Nurhasan.
0 comments:
Post a Comment