Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus.
|
TANGERANG-KPU Kabupaten Tangerang telah menetapkan Daftar
Calon Tetap (DCT) untuk anggota legislatif Kabupaten Tangerang pada
Pemilu 2019. Seiring dengan hal itu, masa kampanye pun dimulai.
Sejumlah rambu-rambu ditetapkan untuk mengatur caleg saat
berkampanye, hal itu tertuang dalam PKPU No. 23 tahun 2018 tentang
Kampanye Pemilihan Umum.
Dikatakan Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten
Tangerang Imron Mahrus mengatakan, Beberapa yang dilarang dilakukan
peserta pemilu saat melakukan kampanye diatur dalam pasal 69 PKPU itu.
"Pertama, kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila,
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya saat ditemui
TangerangNews.com dikantor KPU Kabupaten Tangerang, Selasa (25/9/2018).
Kampanye juga, kata dia, dilarang menghina seseorang, agama, suku,
ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain. Juga dilarang
menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat dan
mengganggu ketertiban umum.
"Kampanye juga dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu," bebernya.
Selain itu, peserta pemilu juga harus memperhatikan tempat-tempat
yang dilarang digunakan dijadikan tempat kampanye, diantaranya fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Terkait dengan keterlibatan orang dalam kampanye, ia merinci, bahwa
ada orang karena jabatannya dilarang terlibat dalam kampanye.
Orang-orang tersebut diantaranya Aparatur Sipil Negara, kepala desa,
perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa.
"Juga warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, contohnya anak dibawah umur," jelasnya.
Pelanggaran tersebut, lanjutnya, masuk dalam kategori tindak pidana
pemilu, kecuali menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan
tempat pendidikan.
"Sanksi atas pelanggaran ini berupa peringatan tertulis dan sanksi
lain, sanksi yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilu," tandasny






0 comments:
Post a Comment