PANDEGLANG – Bupati Pandeglang, Irna Narulita
mengaku akan mengirimkan surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait nasib pegawai
honorer yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Langkah itu diambil usai Irna menemui perwakilan pegawai honorer di
Gedung Pendopo Bupati. Para pegawai meminta kejelasan nasib mereka yang
terbentur peraturan Menpan-RB nomor 36 tahun 2018 tentang batas maksimal
umur CPNS.
“Kami semua bergerak, saya bersurat ke Kemenpan-RB bahwa masyarakat
tidak menerima Permen itu yang membatasi umur,” kata Irna usai menemui
perwakilan pegawai honorer, Selasa (25/9/2018).
Irna juga mengatakan, perwakilan pegawai honorer ini meminta
kepadanya untuk adanya pengakuan dengan membuat Peraturan Bupati
(Perbup), namun Irna menolak usulan itu dengan alasan ada peraturan lain
di atasnya yang lebih tinggi. Untuk diketahui saat ini di Kabupaten
Pandeglang sendiri ada sekitar 8.890 pegawai honorer K2 dan beberapa di
antaranya sudah melebihi usia 35 tahun.
“Perbup tidak bisa itu lebih kepada APBD, dia (pegawai honorer) ingin
keberadaannya diakui, CPNS tadi 35 tahun tidak boleh dibatasi. Kami
tidak bisa membuat 1 peraturan ada peraturan yang di atasnya yang
menentukan nanti salah, ada Perwal/Perbup kata dia dari kabupaten lain
coba kami pelajari. Tapi kalau ujung-ujungnya harus APBD kami harus
hitung dulu,” ujarnya.







0 comments:
Post a Comment