![]() |
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi
|
JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, akhirnya
mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah atau APBD Provinsi DKI Jakarta
tahun anggaran 2018 menjadi Perda.
Pengesahan ini dilaksanakan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta pada rapat
Paripurna, dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018.
Total
Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp83,26
triliun, dari penetapan APBD Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp77,11
triliun atau naik Rp6,15 triliun.Penetapan Rp77.117.365.231.898. Setelah perubahan (perubahan APBD)
Rp83.262.238.850.377. Demikian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran
DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Raperda tentang Perubahan APBD
Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018," kata anggota Banggar DPRD
DKI, Rifkoh Abriani, saat membacakan laporan hasil pembahasan Banggar,
di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 27 September 2018.
Ketua
DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, dengan disetujuinya
Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta
tahun anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah. Maka Peraturan Daerah
tersebut dapat diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rifkoh menjelaskan, landasan hukum dilakukannya Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2018 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah pada perubahan pertama dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007, dan Perubahan Kedua dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Ia menambahkan, DPRD DKI
bersama Eksekutif telah melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap
usul perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018, mulai dari
pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD dan Raperda Perubahan
APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018 dari tanggal 4 sampai
dengan 26 September 2018.
Ia menambahkan, Badan Anggaran dalam
merumuskan KUPA, serta PPAS dan Raperda Perubahan APBD Provinsi DKI
Jakarta Tahun Anggaran 2018 bersama eksekutif, dengan mengakomodir
masukan dari rapat-rapat komisi dan keputusan rapat pimpinan DPRD.
0 comments:
Post a Comment