![]() |
Gugus Tugas Pemilu 2019
|
JAKARTA-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan
Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019.
Pembentukan ini tidak terlepas dari usulan dari Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu).
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, dengan adanya gugus
ini, maka pihaknya semakin mudah untuk mengawasi program siaran media.
Juga bisa diambil tindakan tegas ketika terjadi pelanggaran kampanye dan
iklan kampanye di media tersebut.
"Gugus tugas ini akan jadi
ukuran dan koordinasi antarlembaga ketika ditemukan indikasi pelanggaran
terhadap aturan berkampanye di lembaga penyiaran,” kata Yuliandre,
dalam siaran persnya, Selasa 25 September 2018.
Dia menyebut, ada sekitar 9.000 program acara yang menjadi pengawasan
KPI. Apakah itu di level induk atau pusat hingga di tingkat lokal. Maka
pengawasan ini melibatkan KPID karena ada ribuan lembaga penyiaran,
baik TV maupun radio, yang bersiaran di Indonesia.
Terutama yang menjadi fokus pengawasan adalah program talkshow. KPI menilai konten di acara tersebut sudah mulai mengarah ke pemilu karena dijadikan sebagai panggung teatrikal. Kami mengimbau seluruh program talkshow untuk tidak
menjadikan acara tersebut sebagai panggung teatrikal. Jika kami temukan
ada dialog yang tidak etis, cacian dan berantem, KPI akan melakukan
tindakan tegas. Kami concern dengan hal itu. Tolonglah berdialektika yang baik,” jelas pria yang akrab disapa Andre.
Etika
penyiaran dengan berkampanye yang baik, diharapkan juga dipatuhi oleh
para peserta pemilu. Terkait aturan kampanye dan iklan kampanye di media
penyiaran, KPI sudah sepakat dengan panduan yang ada (PKPU dan UU
Pemilu) selain P3SPS.
Apabila nanti ada yang melanggar, KPI bisa
melaporkan ke Gugus Tugas. Penyelenggara pemilu akan menindak sesuai
dengan kewenangannya. Sedangkan KPI akan menindak lembaga penyiaran.
“Jika
mereka tidak tertib, kita akan melakukan tindakan penghentian program
atau mengurangi durasi waktu siar sesuai dengan aturan di UU Penyiaran.
Itu dalam konteks media,” kata pria asal Sumatera Barat itu.
Peraturan
yang berlaku ketika pilkada serentak 2017 lalu, menurut KPI masih
relevan untuk digunakan pada pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019.
Karena tafsirannya tidak akan berbeda jauh.
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan masa tenggang waktu
untuk kampanye dan iklan kampanye melalui media penyiaran dibatasi hanya
21 hari sebelum masa tenang. Mulai tanggal 24 Maret hingga 14 April.
Aturan ini diatur oleh PKPU dan UU Pemilu.
“Ini akan jadi
konsentrasi pengawasan kami. Jadi jangan sampai ada iklan kampanye dan
kampanye sebelum 24 Maret ada iklan dan kampanye dari partai politik
atau peserta pemilu yang memang secara substansi mengandung unsur
kampanye," katanya.
Jika nanti dilanggar, di mana iklan
ditayangkan di luar masa kampanye, maka itu menjadi ranah dari KPI.
Abhan menyatakan Gugus Tugas ini dibentuk untuk menciptakan perlakuan
dan ruang yang sama kepada peserta pemilu.
Maka perlu dilakukan
pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye
Pemilu 2019 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers
nasional. Pengawasan tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan
Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers.
"Gugus Tugas dibentuk di
tingkat pusat dan di tingkat provinsi. Gugus Tugas ini bertugas
melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran, mengambil keputusan
terhadap adanya pelanggaran, dan mengawal penegakan hukum atas
rekomendasi yang telah dikeluarkan," jelasnya.
Penegakan hukum
akan dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai dengan wewenangnya. Untuk
pelanggaran dari peserta pemilu, maka menjadi tugas KPU dan Bawaslu.
Sementara pelanggaran di bidang penyiaran, menjadi tugas kewenangan KPI.
Gugus
Tugas pertama akan langsung menyusun petunjuk teknis tentang pengawasan
dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2019.
Setelah
itu, semua lembaga dalam gugus itu akan berkoordinasi dalam pengawasan
dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye.
Mengawal
proses penegakan hukum, dan penyusunan serta pemberian rekomendasi atas
tindak lanjut hasil pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran
dan iklan kampanye kepada masing-masing lembaga.







0 comments:
Post a Comment