Tuesday, 25 September 2018

Gugus Tugas Pemilu KPI Dibentuk, Siap Awasi Program Talkshow Televisi


Gugus Tugas Pemilu 2019
JAKARTA-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019. Pembentukan ini tidak terlepas dari usulan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, dengan adanya gugus ini, maka pihaknya semakin mudah untuk mengawasi program siaran media. Juga bisa diambil tindakan tegas ketika terjadi pelanggaran kampanye dan iklan kampanye di media tersebut.
"Gugus tugas ini akan jadi ukuran dan koordinasi antarlembaga ketika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan berkampanye di lembaga penyiaran,” kata Yuliandre, dalam siaran persnya, Selasa 25 September 2018.
Dia menyebut, ada sekitar 9.000 program acara yang menjadi pengawasan KPI. Apakah itu di level induk atau pusat hingga di tingkat lokal. Maka pengawasan ini melibatkan KPID karena ada ribuan lembaga penyiaran, baik TV maupun radio, yang bersiaran di Indonesia. 
Terutama yang menjadi fokus pengawasan adalah program talkshow. KPI menilai konten di acara tersebut sudah mulai mengarah ke pemilu karena dijadikan sebagai panggung teatrikal. Kami mengimbau seluruh program talkshow untuk tidak menjadikan acara tersebut sebagai panggung teatrikal. Jika kami temukan ada dialog yang tidak etis, cacian dan berantem, KPI akan melakukan tindakan tegas. Kami concern dengan hal itu. Tolonglah berdialektika yang baik,” jelas pria yang akrab disapa Andre.
Etika penyiaran dengan berkampanye yang baik, diharapkan juga dipatuhi oleh para peserta pemilu. Terkait aturan kampanye dan iklan kampanye di media penyiaran, KPI sudah sepakat dengan panduan yang ada (PKPU dan UU Pemilu) selain P3SPS.
Apabila nanti ada yang melanggar, KPI bisa melaporkan ke Gugus Tugas. Penyelenggara pemilu akan menindak sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan KPI akan menindak lembaga penyiaran. 
“Jika mereka tidak tertib, kita akan melakukan tindakan penghentian program atau mengurangi durasi waktu siar sesuai dengan aturan di UU Penyiaran. Itu dalam konteks media,” kata pria asal Sumatera Barat itu. 
Peraturan yang berlaku ketika pilkada serentak 2017 lalu, menurut KPI masih relevan untuk digunakan pada pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019. Karena tafsirannya tidak akan berbeda jauh.
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan masa tenggang waktu untuk kampanye dan iklan kampanye melalui media penyiaran dibatasi hanya 21 hari sebelum masa tenang. Mulai tanggal 24 Maret hingga 14 April. Aturan ini diatur oleh PKPU dan UU Pemilu. 
“Ini akan jadi konsentrasi pengawasan kami. Jadi jangan sampai ada iklan kampanye dan kampanye sebelum 24 Maret ada iklan dan kampanye dari partai politik atau peserta pemilu yang memang secara substansi mengandung unsur kampanye," katanya. 
Jika nanti dilanggar, di mana iklan ditayangkan di luar masa kampanye, maka itu menjadi ranah dari KPI. Abhan menyatakan Gugus Tugas ini dibentuk untuk menciptakan perlakuan dan ruang yang sama kepada peserta pemilu. 
Maka perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2019 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional. Pengawasan tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers.
"Gugus Tugas dibentuk di tingkat pusat dan di tingkat provinsi. Gugus Tugas ini bertugas melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran, mengambil keputusan terhadap adanya pelanggaran, dan mengawal penegakan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan," jelasnya.
Penegakan hukum akan dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai dengan wewenangnya. Untuk pelanggaran dari peserta pemilu, maka menjadi tugas KPU dan Bawaslu. Sementara pelanggaran di bidang penyiaran, menjadi tugas kewenangan KPI.
Gugus Tugas pertama akan langsung menyusun petunjuk teknis tentang pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2019.
Setelah itu, semua lembaga dalam gugus itu akan berkoordinasi dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye.
Mengawal proses penegakan hukum, dan penyusunan serta pemberian rekomendasi atas tindak lanjut hasil pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye kepada masing-masing lembaga.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

SELAMAT HARI JADI KOTA TANGSEL

SELAMAT HARI JADI KOTA  TANGSEL

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support