JAKARTA – Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) periode 2002–2004, Syafruddin Arsyad Temenggung, divonis 13 tahun
penjara ditambah denda 700 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan
karena terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional
Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim sehingga merugikan negara 4,58
triliun rupiah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 13 tahun dan denda 700
juta rupiah dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan
pidana kurungan selama tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim,
Yanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin
(24/9).
Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Yanto, Hakim Diah Siti Basariah,
Hakim Sunarso, Hakin Anwar, dan Hakim Sukartono lebih rendah dibanding
tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Syafruddin
Arsyad Temenggung divonis 15 tahun penjara ditambah denda satu miliar
rupiah subsider enam bulan.
Majelis hakim menyimpulkan Syafruddin terbukti merugikan negara
sekitar 4,58 triliun rupiah terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas
(SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BDNI.
Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku
pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Syafruddin selaku Ketua BPPN
melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin
oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT
WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan
Kewajiban Pemegang Saham. Dalam perkara ini, BDNI milik Sjamsul Nursalim
dan Itjih Nursalim adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat
dan harus ditutup saat krisis moneter pada 1998.
BDNI mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan
pola perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA).
Majelis hakim juga mengungkapkan terdakwa pernah mengadakan rapat
tanggal 21 Oktober 2003 dan rapat 29 Oktober 2003 yang dihadiri Itjih S
Nusalim, Mulyati Gozali, serta pihak auditor Ernst & Young Tjan Soen
Eng.
“Pada rapat itu, Itjih menyampaikan yang pada pokoknya Sjamsul Nurslaim tidak melakukan misrepresentasi,” kata Hakim Sunarso.
Syafruddin Banding
Atas vonis tersebut, Syafruddin langsung menyatakan banding,
sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. “Satu hari pun kami dihukum,
kami akan marah dan menolak.
Kami menolak dan kami minta ke tim penasihat hukum kami, saat ini
juga setelah selesai kami akan daftarkan untuk banding,” katanya kepada
majelis hakim.
“Saya kira, saya merasa saya punya hak untuk cari keadilan. Tadi saya
katakan satu hari pun, satu detik pun saya dihukum, saya akan banding.
Jadi, tak perlu saya konsultasi pada siapa pun karena saya belum
dapatkan keadilan dalam proses ini,” kata Syafruddin seusai sidang.







0 comments:
Post a Comment