JAKARTA – Pemerintah meminta semua pihak yang ikut
kontestasi Pemilu 2019 tidak menjadikan politik uang dan isu suku,
agama, ras, dan antargolongan (SARA) menjadi senjata saat berkampanye.
“Sedapat mungkin hindari money politic dan penggunaan politik
identitas. Jangan sampai justru menggunakan politik identitas terkait
perbedaan suku, agama, ras, perbedaan kehidupan sosial kita sebagai
senjata untuk berkampanye,” kata Menko Polhukam Wiranto, usai rapat di
Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/9).
Tujuannya agar persatuan dan kesatuan anak-anak bangsa ini tetap
terjaga, walaupun satu sama lainnya memiliki pilihan yang berbeda.
“Itu kita perlu hindari supaya persatuan kita sebagai bangsa terjaga dengan sebaik-baiknya,” lanjut Wiranto.
Pemerintah bersama Polri sudah memiliki data daerah-daerah yang rawan
gangguan keamanan atau indeks kerawanan pemilu (IKP) pada Pemilu 2019.
Namun, data tersebut belum waktunya dipublikasi. Menurut Wiranto,
setiap daerah memiliki tingkat kerawanan pemilu yang berbeda. Oleh
karena itu, kata dia, penting bagi semua pihak untuk menjaga ketertiban
dan keamanan dengan tidak melempar isu-isu yang sensitif.
Berikan Kebebasan
Di tempat terpisah, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memberi kebebasan
pada peserta pemilu untuk melakukan kampanye selama periode masa
kampanye sejak 23 September 2018 dan berakhir pada 13 April 2019,
kecuali iklan kampanye.
Metode kampanye melalui iklan terbaru boleh dilakukan 21 hari menjelang masa akhir kampanye.
“Kan prinsipnya selama masa kampanye sejak tanggal 23 September
(2018) sampai 13 april (2019) nanti itu kan sudah diatur pembagiannya,
kampanye dengan metode tertentu (iklan kampanye) hanya boleh dilakukan
dalam 21 hari terakhir,” kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di
Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Namun demikian, seluruh kegiatan kampanye yang diselenggarakan
peserta pemilu juga harus diberitahukan kepada KPU dan Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu), baik itu kampanye dengan metode pertemuan terbatas,
pertemuan tatap muka, maupun blusukan, harus diinformasikan lebih
dulu pelaksanaannya ke KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara
pemilu.







0 comments:
Post a Comment