JAKARTA-Reklamasi Teluk Jakarta memasuki babak baru. Itu terjadi setelah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin atas 13 pulau buatan
di lokasi tersebut. Pencabutan secara resmi diumumkan mantan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan itu, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 26
September 2018.
Keputusan mencabut izin reklamasi diambil setelah Badan Koordinasi
dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi dan
klarifikasi. Badan tersebut didirikan pada 4 Juli 2018 melalui Peraturan
Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata
Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BKP
Pantura Jakarta). Badan dibentuk sebagai bagian dari amanat Keputusan
Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Dengan
pencabutan izin 13 pulau, Anies menyebutkan telah menepati janji saat
kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. Ketika itu, Anies sebagai calon
gubernur dan Sandiaga Uno sebagai calon wakil gubernur, berjanji akan
menghentikan proyek reklamasi.
Proyek reklamasi tersebut mencakup 17 pulau dengan luas total lahan
5.100 hektare. Ke-17 pulau tersebut diberi nama sesuai alfabet dari A-Q.
Sejumlah perusahaan tergabung dalam proyek itu. Mereka memegang izin
untuk menggarap pulau-pulau tersebut.
Empat pulau yaitu pulau C, D, G, dan N telah terlanjur dibangun. Lantaran itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mencabut izinnya. Namun, evaluasi dampak pembangunan pulau reklamasi terhadap pantai utara Jakarta tersebut tengah dilakukan. “Tata ruang bagi pulau-pulau yang sudah terlanjur jadi akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya bagi kepentingan masyarakat,” ujar Anies.
Adapun sejumlah 13 pulau yang dicabut izinnya, di antaranya izin pulau A, pulau B dan pulau E yang dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah. Kemudian izin pulau I, pulau J, dan pulau K yang dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. Lalu, izin pulau M yang dimiliki oleh PT Manggala Krida Yudha. Izin pulau O dan F yang dipegang oleh PT Jakarta Propertindo. Selanjutnya, izin pulau P dan Q yang dimiliki PT KEK Marunda Jakarta. Lalu izin pulau H oleh PT Taman Harapan Indah serta pulau I oleh PT Jaladri Kartika Ekapaksi.
Empat pulau yaitu pulau C, D, G, dan N telah terlanjur dibangun. Lantaran itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mencabut izinnya. Namun, evaluasi dampak pembangunan pulau reklamasi terhadap pantai utara Jakarta tersebut tengah dilakukan. “Tata ruang bagi pulau-pulau yang sudah terlanjur jadi akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya bagi kepentingan masyarakat,” ujar Anies.
Adapun sejumlah 13 pulau yang dicabut izinnya, di antaranya izin pulau A, pulau B dan pulau E yang dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah. Kemudian izin pulau I, pulau J, dan pulau K yang dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. Lalu, izin pulau M yang dimiliki oleh PT Manggala Krida Yudha. Izin pulau O dan F yang dipegang oleh PT Jakarta Propertindo. Selanjutnya, izin pulau P dan Q yang dimiliki PT KEK Marunda Jakarta. Lalu izin pulau H oleh PT Taman Harapan Indah serta pulau I oleh PT Jaladri Kartika Ekapaksi.







0 comments:
Post a Comment