PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Pandeglang membatasi Partai Politik (Parpol) melakukan kampanye di Media
Sosial (Medsos). KPU Pandeglang hanya memperbolehkan 10 akun medsos
untuk melakukan kampanye dari masing-masing Parpol.
Komisioner KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, sesuai Peraturan KPU
Nomor 23 yang direvisi oleh PKPU Nomor 28 dan direvisi lagi oleh PKPU
Nomor 33 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), KPU
Pandeglang membatasi hanya 10 akun medsos dan wajib dilaporkan ke KPU
Pandeglang.
“Memang peserta Pemilu itu wajib menyerahkan akun Media Sosial ke
KPU, nah akun Medsos itu dibatasi hanya 10 akun per akun, contoh
misalkan facebook 10 akun, twitter 10 akun, instagram 10 akun dan path
10 akun. Kemarin sudah disampaikan dan ada 2 Parpol lagi yang belum
yaitu Partai Golkar dan Partai Garuda tapi katanya hari ini mau
disampaikan karena ini akan kami sampaikan juga ke Bawaslu,” terangnya,
Kamis (27/9/2018).
Jika diketemukan ada akun Medsos melakukan kampanye salah satu Caleg
di luar dari yang disampaikan ke KPU, maka kata Ahmadi, akun tersebut
akan diblokir karena dianggap ilegal.
“Itu tentu akan diblok akun Medsosnya karena itu ilegal karena itu di
luar yang disampaikan ke kami dan itu ranahnya Bawaslu, kami juga udah
rakor dengan Bawaslu,” ujarnya.Boleh-boleh saja karena bukan kehendak peserta Pemilu, selama akun itu
tidak melanggar kontennya boleh-boleh saja, kontennya tidak mengandung
unsur sara, menyebar kebencian, tidak mempersoalkan UUD 45,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment