SERANG, (KB).- DPRD Provinsi Banten telah menetapkan
Anggaran Pendapatan Belanja daeah (APBD-P) Provinsi Banten Tahun
Anggaran 2018 sebesar Rp 11,05 triliun dalam rapat paripurna DPRD
Banten, Kamis (20/9/2018). Didalamnya, menyepakati penyertaan modal Bank
Banten senilai Rp 175.000.000.000 melalui pengeluaran pembiayaan daerah
berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengaku, mengapresiasi langkah DPRD
Banten yang menyepakati penyertaan untuk Bank Banten dalam perubahan
APBD 2018. Perubahan APBD 2018 akan disampaikan kepada Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi.
“Itu (penyertaan modal untuk Bank Banten) kan sebenarnya untuk
sementara pertolongan kita untuk tahun ini dan juga perhatian
pemerintah. Jangan sampai bank ini menjadi mati atau liquidasi. Lihat
penyehatan bank dulu, kalau bank ini sehat administrasi dan hukumnya
kita lanjutkan (mengambilalihan pengelolaan Bank Banten oleh pemprov),”
katanya.
Menurut Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten, Budi
Prajogo mengenai kebijakan perubahan penganggaran belanja daerah yang
semula sebesar Rp 11.362.380.964.717 berkurang sebesar Rp
307.116.234.105, menjadi sebesar Rp 11.055.264.730.612.
Anggaran dengan jumlah tersebut dialokasikan untuk belanja langsung
sebesar Rp 4.150.713.910.000. Nilai belanja langsung berkurang dari
semula dialokasikan Rp 4.657.957.140.280. Pengurangan ini terjadi karena
ada pengurangan belanja pegawai senilai Rp 6.450.274.000, dan belanja
barang dan jasa Rp 76.060.973.521. “Hal yang sama juga terjadi pada pos
belanja modal yang berkurang sebesar Rp 424.731.982.759,” katanya.
Kemudian, alokasi anggaran itu juga untuk belanja tidak langsung
senilai Rp 6.904.550.820.612. Jumlah ini bertambah dari semula
dialokasikan Rp 6.704.423.824.437. Hal ini karena adanya penambahan
belanja pegawai senilai Rp 91.420.982.091 dan pengurangan belanja hibah
senilai Rp 21.700.000.000.
Lalu, penambahan bantuan sosial sebesar Rp 1.944.600.000, belanja
bagi hasil kepada kabupaten/kota bertambah Rp156.911.723.268. Bantuan
keuangan kepada kabupaten/kota dan pemerintahan desa serta partai
politik bertambah senilai Rp3.586.645.400 dan belanja tidak terduga
mengalami pengurangan sebesar Rp 32.036.954.584.
Untuk pendapatan daerah sendiri, lanjut dia, mengalami penambahan
dari APBD Provinsi Banten tahun angagan 2018 menjadi sebesar Rp
10.477.855.594.717. Pendapatan daerah itu terdiri atas pendapatan asli
daerah (PAD) sebesar Rp 6.296.107.366.717.
Rinciannya, penambahan pajak daerah sebesar Rp 106.081.840.000,
retribusi daerah berkurang sebesar Rp 351.165.000. Lalu, hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berkurang Rp 3.029.832.961
dan lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan senilai
Rp 9.537.772.961.
Selanjutnya, dana perimbangan senilai Rp 4.176.078.238.000. Dana bagi
hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak Rp 707.384.582.000. Dana
alokasi umum (DAU) masih sebesar Rp 1.072.903.468.000. “Dana alokasi
khusus (DAK) juga tetap sebesar Rp 2.395.790.178.000. Lain-lain
pendapatan daerah yang sah adalah sebesar Rp 5.670.000.000,” katanya.
0 comments:
Post a Comment