PANDEGLANG – Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menentukan titik pemasangan
Alat Peraga Kampanye (APK) yang bisa digunakan oleh peserta Pemilihan
Umum (Pemilu) di masing-masing kecamatan yang ada di Pandeglang, hal itu
untuk menghindari pemasangan APK disembarang tempat.
Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi
mengungkapkan, sesuai dengan PKPU 23 tahun 2018 yang direvisi oleh PKPU
28 tahun 2018 tentang tentang kampanye, KPU mengatur pemasangan APK
untuk 3 kategori yakni titik lokasi APK untuk rapat umum, titik lokasi
APK yang di fasilitasi KPU Provinsi Banten dan titik lokasi APK yang di
fasilitasi oleh KPU Pandeglang.
Titik lokasi APK untuk rapat umum diusulkan
di Lapangan Badak Pandeglang, Lapangan Mandalawangi, Alun-alun Menes
dan Lapangan Cibaliung. Titik lokasi APK yang difasilitasi KPU Provinsi
Banten tersebar di 16 kecamatan seperti Kecamatan Cadasari,
Karangtanjung, Koroncong, Majasari, Banjar, Kaduhejo, Mandalawangi,
Cimanuk, Cipeucang, Mekarjaya, Saketi, Bojong, Picung, Menes dan
Pulosari. Sedangkan untuk titik lokasi APK yang difasilitasi oleh KPU
Pandeglang diatur per Daerah Pemilihan.
Selain itu, KPU Pandeglang juga mengatur
jumlah Baliho dan Spanduk yang boleh dipasang di masing-masing Dapil
sesuai dengan yang telah ditentukan lolasinya.
“Ada titik lokasi APK yang difasilitasi
oleh KPU Pandeglang dan akan diserahkan oleh kami ke masing-masing ke
peserta Pemilu ini perDapil, seperti untuk Dapil 1 itu Koroncong dan
Cadasari ini 2 Baliho per Partai, kemudian untuk spanduk itu Kecamatan
Majasari, Pandeglang dan Kaduhejo 3 spanduk,” terangnya, Jumat
(21/9/2018).
Meski titik lokasi di masing-masing Dapil
ditentukan oleh KPU Pandeglang, namun untuk pemasangan APK diserahkan
langsung ke peserta Pemilu, ia hanya menyarankan kepada peserta Pemilu
yang akan memasang APK untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada pemilik
lokasi agar tidak timbul masalah nantinya.
Selain itu, ada beberapa tempat yang tidak
boleh dipasangi APK dan bahan kampanye seperti sarana umum, tempat
ibadah, sarana pendidikan, kesehatan atau lokasi-lokasi yang dilarang
oleh Perda K3.
“Itu tidak sesuai dengan kesepakatan dan itu bukan ranah kami, nanti itu Bawaslu dan sanksinya dicopot oleh Bawaslu dan Satpol PP,” tambahnya
0 comments:
Post a Comment