![]() |
Untuk mengumpulkan barang bukti, penyidik Kejaksaan Negeri Mataram menggeledah ruang kerja anggota DPRD kota tersebut, Muhir. |
MATARAM
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB),
menggeledah ruang kerja anggota DPRD Kota Mataram, Muhir, yang terjaring
dalam operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu rumah makan di
Cakranegara, Jumat (14/9).
Muhir ditangkap saat menerima uang 30 juta rupiah dari Kadis
Pendidikan Kota Mataram, Sudenom, yang didampingi seorang kontraktor
berinisial CT.
“Biar proses pemeriksaannya cepat tuntas, sekarang kami menggeledah ruangan bersangkutan (Muhir).
Uang tersebut diduga jatah yang diminta Muhir setelah anggaran proyek
rehabilitasi SD dan SMP pascagempa senilai 4,2 miliar rupiah disahkan
dalam pembahasan APBD-P Kota Mataram Tahun 2018,” kata Kepala Kejari
Mataram, I Ketut Sumadana, di Mataram, kemarin.
Penggeledahan dilakukan bersama dengan penyegelan ruangan Komisi IV DPRD Kota Mataram.
Selama satu setengah jam terhitung sejak kedatangannya pada pukul
15.00 WITA, tim yang beranggotakan delapan personel jaksa ini keluar
dari gedung DPRD Kota Mataram dengan membawa satu boks plastik besar
yang isinya sejumlah dokumen dan perangkat elektronik berupa rekaman
CCTV dan server data.
Barang bukti yang menjadi hasil pengembangan kasus OTT Ketua Komisi
IV DPRD Kota Mataram, Muhir, ini secara keseluruhan diamankan dari
ruangannya di lantai dua sebelah barat Gedung DPRD Kota Mataram.
Ketika keluar dari gedung sekitar pukul 16.30 WITA, tim bergegas
masuk ke kendaraan roda empatnya dan salah seorang di antaranya sempat
mengatakan barang bukti yang berhasil disita dari ruangan Komisi IV DPRD
Kota Mataram sekarang sudah menjadi hak penyitaan penyidik jaksa.
Muhir ditahan oleh pihak kejaksaan. Menurut Sumadana, penahanan
dilakukan agar memudahkan proses pemeriksaan yang saat ini telah masuk
tahap penyidikan dengan menetapkan Muhir sebagai tersangka.
“Untuk memudahkan proses penyidikannya, Muhir yang telah ditetapkan
sebagai tersangka secara resmi kami tahan mulai hari ini hingga 20 hari
ke depan, di Lapas Mataram,” kata Sumadana.
Terus Didalami
Muhir bersama Kadis Pendidikan dan kontraktor berinisial CT masih
diamankan di Kantor Kejari Mataram. “Jadi setelah ada penetapan
(anggaran), dia (Muhir) minta jatah. Ada dalam kasus ini muncul dugaan
motif pemerasan yang dilakukan oleh anggota dewan,” kata Sumadana.
Kronologis penangkapannya itu berlangsung Jumat pagi, sekitar pukul
10.00 WITA, tim jaksa turut mengamankan barang bukti uang tunai 30 juta
rupiah. Uang tersebut diduga nominal jatah yang diterima Muhir dari
Kadis Pendidikan Kota Mataram, Sudenom.
“Kami sergap sesaat setelah dia (Muhir) terima uang. Pas kami lihat,
dia langsung lempar kembali uangnya ke Kadis,” kata pria mantan jaksa di
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Ketua DPRD Kota Mataram, Didi Sumardi, mengaku kaget dan prihatin
setelah mendengar kabar OTT yang dilakukan Tim Satuan Khusus
Pemberantasan Korupsi Kejari Mataram terhadap Muhir, Ketua Komisi IV
DPRD Kota Mataram.
“Saya pribadi sangat kaget, prihatin, dan tentunya berduka karena ini
adalah satu musibah yang tentunya membawa beban sendiri bagi ketua dan
juga bagi institusi dewan,” kata Didi saat melihat proses penggeledahan
di ruangan Komisi IV DPRD Kota Mataram, Jumat sore.
Sebagai pimpinan tertinggi di lingkup DPRD Kota Mataram, Didi akan
mengambil langkah untuk memproteksi seluruh anggotanya dari perbuatan
penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan sebagai wakil rakyat.
0 comments:
Post a Comment