TANGERANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan Lurah
Paninggilan, Kecamatan Ciledug berinisial M sebagai tersangka kasus
pungutan liar (Pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL).
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pun akan menonaktifkan M dari
pekerjaannya yang saat ini masih berdinas di Kelurahan Paninggilan.
M akan dinonaktifkan jika BKPSDM telah menerima surat salinan dari
Kejari terkait penetapannya sebagai tersangka Pungli PTSL. "Kita belum
menerima surat salinan resminya dan lagi diminta. Kalau suratnya turun,
langsung di non job-kan," kata Akmad Lutfi, Kepala BKPSDM Kota
Tangerang.
Lutfi juga mengatakan, bahwa pihaknya sudah meminta surat tersebut ke
Kejari Kota Tangerang. "Kejaksaan mungkin lagi proses dan kita juga
akan minta surat salinannya," tambahnya.
Sementara, alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap
tersangka karena yang bersangkutan masih kooperatif dalam proses
penyidikan kasus pungli tersebut.
M dipersangkakan dengan pasal 12 Huruf (e) sub pasal 11 Undang-undang
(UU) Nomor 31 Tahun 2009 Diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun
kurungan penjara.
Lanjut Lutfi, jika M dinyatakan inkrah dan terbukti tersandung kasus
Tipikor, pemerintah akan memberhentikannya sebagai aparatur sipil
negara.
"Kalau bukan Tipikor bisa diturunkan pangkatnya dan terberatnya diberhentikan juga," tukasnya.
0 comments:
Post a Comment