TANGERANG-Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan
(Bawaslu Tangsel) menggelar kegiatan rapat koordinasi terkait pemasangan
alat peraga kampanye (APK) bersama KPU dan seluruh perwakilan parpol di
Kantor Bawaslu, Senin (1/10/2018).
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Tangsel menyampaikan terkait aturan
pemasangan atribut kampanye yang diperbolehkan. Pasalnya, hingga saat
ini Bawaslu masih menemukan adanya atribut-atribut kampanye liar yang
tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kegiatan rakor ini terkait pemasangan APK. Dimana saat ini menurut
kami telah terpasang APK yang tidak sesuai dengan peraturan KPU," ujar
Komisioner Bawaslu Tangsel Slamet Santosa.
Slamet berharap setelah pertemuan ini, partai politik bisa lebih tertib dan mentaati aturan terkait pamasangan APK.
"Sesuai aturan semua APK dipasang oleh parpol bukan caleg. Peserta pemilu adalah parpol," ujar Slamet.
Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Gerindra Yudi Budi Wibowo yang
hadir dalam kegiatan rakor tersebut menyampaikan, pihaknya akan mematuhi
aturan-aturan yang disampaikan oleh Bawaslu dan akan meneruskannya
kepada para caleg.
"Agak lebih clear, karena ada ketua KPU dan Bawaslu yang jelaskan.
Sehingga partai tahu yang boleh dan tidak terkait pemasangan APK.
Setelah ini akan langsung kita sampaikan informasinya ke caleg-caleg
Gerindra ," jelas Yudi.
Yudi menyebutkan, di Partai Gerindra sendiri terkait pemasangan
atribut kampanye termasuk pengadaan APK, akan dikoordinir langsung oleh
partai dan masing-masing caleg tidak diperkenankan untuk mengeluarkan
atributnya sendiri.
"Kalau di kita akan dikoordinir partai (pemasangan APK), tidak boleh sendiri-sendiri," terangnya
0 comments:
Post a Comment