TANGERANG-Bagi Anda pemilik kendaraan dengan status kredit pasti selalu
diselimuti was-was akan didatangi debt collector bila telat membayar
cicilan. Menurut Polresta Tangerang, Banten, orang suruhan perusahaan
pembiayaan bisa dikenai hukuman pidana, bila merampas paksa kendaraan
dari debitur yang pembayaran kreditnya macet.
"Bila ada orang yang
meminta kendaraan dengan paksaan dapat dikenakan pidana pasal 365
KUHP," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri di
Tangerang, Senin. Demikian dikutip dari Antara, Senin (30/1).
Asep mengatakan, penagih utang tidak boleh menarik paksa kendaraan apalagi dengan melibatkan aparat keamanan.
Pernyataan
tersebut terkait belakangan ini banyak warga yang dirugikan oleh
tindakan penagih utang yang memaksa menarik sepeda motor atau mobil yang
masih dalam berstatus barang kredit.
"Jika pembeli tidak membayar
dalam tiga bulan, maka prosedurnya harus dipanggil dan membayar
tunggakan, bukan menyita kendaraan, apalagi dengan memaksa," kata Asep
Edi.
Dia mengatakan dalam perjanjian pembelian kendaraan secara
kredit, bila ada wanprestasi (ingkar) dari konsumen, harus menggunakan
penyelesaian dengan UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bukan
dengan pemaksaan atau perampasan.
Penagih utang berkeliaran di
Kecamatan Tigaraksa, Kresek, Jambe dengan pengincar sepeda motor atau
mobil yang menunggak cicilan. Polsek Kresek dan Tigaraksa akhirnya
memasang puluhan spanduk supaya warga segera melaporkan bila ada
perampasan oleh penagih utang dari perusahaan pembiayaan kendaraan.
Di spanduk itu tertulis bahwa perbuatan mengambil kendaraan secara paksa (perampasan) dapat dikenai pasal 365 KUHP.
Asep
menambahkan, warga dapat menghubungi melalui telepon atau datang
langsung ke kantor Polsek setempat bila ada kejadian seperti
0 comments:
Post a Comment