SERANG, (KB).- Proses seleksi terbuka (open bidding)
ulang tujuh jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di Lingkungan Pemkot
Serang akan diawasi ketat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga
nonstruktural tersebut, juga memastikan panitia seleksi (pansel) open
bidding tersebut, diganti.
“Saat open bidding ulang nanti, kami akan awasi secara ketat
prosesnya, karena kami sedikit kecewa dengan pansel. Apa yang masuk di
sistem itu berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan. Makanya,
sanksinya pansel seluruhnya tidak digunakan lagi, jadi diganti
semuanya,” kata Asisten Komisioner KASN Bidang Monitoring dan Evaluasi,
Irwansyah kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, evaluasi terhadap proses lelang jabatan tersebut,
berawal dari aduan peserta ke KASN. Setelah dilakukan klarifikasi, KASN
menemukan sejumlah proses yang bertabrakan dengan aturan
perundang-undangan, salah satunya Pasal 107 Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur tentang waktu pengumuman seleksi.
“PP Nomor 11 Tahun 2017 ada ketentuan 15 hari kalender, tapi justru
yang dilakukan hanya 11 hari. Tapi, yang diinfokan kepada kami dengan
kondisi lapangan itu berbeda. Harusnya pelaksanaannya belum selesai,
ternyata sudah selesai. Jadi, jadwalnya ternyata berbeda dengan
pelaksanaannya. Padahal, pengumuman 15 hari itu salah satunya, untuk
memberikan peluang seluas-luasnya untuk melamar,” ujarnya.
Pelanggaran lainnya berkaitan dengan uji kompetensi (assessment) yang
sudah kedaluwarsa. Pemkot beralasan, rata-rata peserta sudah pernah
mengikuti uji kompetensi. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ada
peserta yang assessment tiga tahun lalu.
“Ada ketentuan kalau assessment berlaku selama 2 tahun. Tapi, saat
kami cek dokumennya ternyata sudah kedaluwarsa,” ucapnya. Selain itu,
temuan lain, yaitu pansel mengarahkan peserta untuk memilih instansi
yang tidak sesuai dengan kriteria peserta.
“Padahal, yang namanya seleksi terbuka seharusnya para peserta
mendaftar sesuai dengan keinginan dan potensi yang dimiliki. Alasannya,
pansel lakukan itu untuk mencukupi jumlah pelamar. Tapi, tetap tidak
dibenarkan dalam aturan,” tuturnya.
Temuan selanjutnya, yaitu terkait dengan persyaratan untuk diangkat
menjadi eselon II harus memiliki pengalaman pada jabatan tertentu. Hal
tersebut, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017. Pelamar yang
mengikuti dalam instansi harus memiliki pengalaman bekerja di instansi
minimal 5 tahun.
“Ia melamar pada dinas apa. Ia punya pengalaman tidak, apakah pernah
bekerja di instansi itu dan memiliki tugas seperti di intansi yang
dilamar itu. Setelah kami lihat hasil 3 besar itu ada beberapa nama
tidak punya pengalaman dengan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan
Hidup dan ada beberapa dinas yang lain,” katanya.
Dalam proses seleksi ulang, KASN berencana akan bertemu dengan
pansel, untuk melihat dokumen perencanaan dalam proses lelang jabatan
yang diulang tersebut.
Sementara, DPRD Kota Serang meminta proses ulang seleksi ulang 7 JPT
pratama harus melibatkan wali kota dan wakil wali kota terpilih. “Open
bidding kalau dibuka lagi harus persetujuan dari wali kota terpilih,
belum (dilantik) juga kan nanti pengukuhannya harus persetujuan wali
kota terpilih,” ujar anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Ujang
Syafrudirman.
Menurut dia, pelaksanaan open bidding tersebut, sebelumnya tanpa
pemberitahuan kepada DPRD. “Ada miskoordinasi, karena kami dari dewan
tidak tahu tuh akan dilaksanakan open bidding pada waktu itu,” ucapnya.
Ia mendorong proses seleksi ulang nanti dilaksanakan secara transparan
mulai dari assessment hingga setiap tahapan seleksi. “Transparansi itu
harus, yang sebelumnya (tertutup). Makanya itu kan dibatalkan oleh KASN,
salah satunya itu,” tuturnya.
Menurut dia, 7 jabatan kosong sangat mendesak segera diisi. Namun,
hal tersebut jangan dijadikan alasan pelaksanaan open bidding menjadi
tidak fair. “Yang penting fair, sesuai dengan kompetensi, jangan sampai
hasil pesanan, like and dislike,” katanya.
Tunggu evaluasi
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Ade Ariyanto saat ini
masih menunggu hasil evaluasi Sekretaris daerah (Sekda) dan Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang.
Setelah itu, hasil evaluasi tersebut diserahkan, pihaknya akan membahas
jadwal seleksi terbuka kembali.
“Sekarang masih menunggu hasil evaluasi saja dari Sekda dan BKPSDM
Kota Serang. Paling Jumat (12/10/2018) sudah diserahkan kepada saya,”
ujarnya kepada Kabar Banten, Senin (8/10/2018).
Ia mengatakan, evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat atau
mempelajari kesalahan apa saja yang terjadi. Sehingga, ke depannya tidak
terjadi kesalahan yang sama. “Kalau evaluasi itu kan yang paling jelas
itu kan dibatalkan oleh KASN, kami harus evaluasi dulu apa yang menjadi
pembatalan, agar ke depan tidak terulang,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment