SERANG, (KB).- Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Provinsi Banten mendorong, agar kepala organisasi perangkat daerah (OPD)
di Lingkungan Pemprov Banten aktif mengawasi seluruh bawahannya. Hal
tersebut, untuk memastikan tidak ada aparatur sipil negara (ASN) yang
melanggar norma agama, norma etika, dan norma hukum.
Ketua Umum MUI Provinsi Banten, AM Romly mengatakan, pengawasan ASN
cukup dilakukan kepala OPD di lingkungan masing-masing. Pengawasan oleh
kepala OPD harus dilakukan secara melekat, agar tidak ada ASN yang
melanggar aturan.
“ASN mah pengawasannya oleh masing-masing kepalanya. Ada pengawasan
melekat pengawasnya kepalanya. Kalau pengawasan umum kan ada di
Inpsektorat, sudah ada sistem birokrasinya itu,” katanya.
Menurut dia, secara ontologi ASN memiliki kewajiban dan larangan.
“ASN wajib apa, tidak boleh apa, sudah ada mekanismenya,” ujarnya kepada
wartawan, Senin (26/11/2018).
Kewajibannya, tutur dia, meliputi melaksanakan tugas sesuai beban
yang dipertanggungjawabkan. Sementara, larangannya, yaitu tidak berbuat
sesuatu yang melanggar norma etika dan hukum. Menurut dia, pelanggaran
terhadap larangan memiliki konsekuensi yang harus dilaksanakan secara
tegas. Terkait mekanisme pemberian sanksi, menurut dia, sudah diatur
dalam mekanisme birokrasi.
“Kalau ASN itu kan wewenangnya birokrasi, serahkan ke birokrasi.
Serahkan saja kepada birokrasi. Kan di birokrasi ada aturan-aturannya,
tegakkan saja aturan birokrasi,” ucapnya.
Ia mengapresiasi langkah Pemprov Banten yang sudah memberikan imbauan
kepada ASN di Lingkungan Pemprov Banten untuk salat berjamaah. “Itu
sudah bagus, sudah di jalur yang tepat, kan pekerjaan itu ada jam
istirahatnya, pakai salat berjamaah, bukan hanya sekadar untuk makan
saja nantinya,” katanya.
Diketahui, sebelumnya Pemprov Banten mengimbau seluruh ASN di
Lingkungan Pemprov Banten yang beragama Islam untuk melaksanakan salat
berjamaah lima waktu di masjid, musala atau langgar dengan menghentikan
seluruh aktivitas saat masuk waktu salat.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan keimanan dan
ketakwaan kepada Allah SWT serta mendukung visi Provinsi Banten yang
maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera, dan berakhlakul karimah.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/3132-Kesra/2018
tentang Gerakan Berjamaah Salat Fardu Lima Waktu, tertanggal 30 Oktober
2018 yang ditandatangi oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Dalam surat tersebut, juga dituangkan, agar para pimpinan OPD Pemprov
Banten menyosialisasikan edaran tersebut, kepada ASN di lingkungan
kerjanya masing-masing. Bagi ASN yang berada di Lingkungan KP3B, saat
masuk waktu Zuhur dan Asar, agar segera melaksanakan salat berjamaah di
Masjid Raya Albantani.
0 comments:
Post a Comment