![]() |
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (rihadin) |
JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperkirakan akan mendapat remisi Natal pada Desember 2018.
Menyoal kebebasan Ahok, Fifi Letty Tjahaja Purnama, adik yang juga
kuasa hukum Ahok, mengaku banyak mendapat pertanyaan terkait kebebasan
kakaknya.
“Sejak kemarin sampai sore ini kembali byk pertanyaan dari teman2
Wartawan dan org2 Yg care soal berita #Ahok bebas murni Januari?”
tulisnya dalam akun pribadinya di Instagram.Iya…Ini memang hitungan resmi setelah dapat remisi natal 25 December
ini,” sambungnya. “Kita doa kan saja ya semua Yg terbaik, pada akhirnya
kita semua anak bangsa punya hak dan kewajiban Yg sama utk bisa
memberikan Yg terbaik utk Indonesia #forlovingindonesia dengan cara kita
masing2.”
Ahok diusulkan mendapat remisi 1 bulan pada Natal, 25 Desember. Bila
diterima maka ia menerima total remisi sebanyak 3 bulan 15 hari.
Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilen
Negeri Jakarta Utara. Ia dianggap terbukti bersalah melakukan penodaan
agama saat kunjungan kerja sebagai gubernur di Kepulauan Seribu.
0 comments:
Post a Comment